Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi, Desak Pemkot Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

Admin
Admin
28 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, InovasiNews.Com — Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (Badak Bersatu) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pemerintah Kota Serang dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/7/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik terhadap dugaan korupsi dan ketidakterbukaan anggaran di lingkungan DLH, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp.2,1 miliar.

Aksi dimulai sejak pukul 08.30 WIB, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 150 orang. Massa berkumpul di Alun-Alun Barat Kota Serang, membawa spanduk, karton kritikan, hingga rilis resmi yang dibagikan kepada publik dan media.

Dalam orasinya, Komandan Lapangan (Danlap) Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, menegaskan tuntutan terhadap transparansi dan kejelasan data pengembalian kerugian negara oleh DLH yang sebelumnya dijanjikan.

“Kami hanya meminta bukti nyata—fotokopi pengembalian kerugian ke Inspektorat. Tapi hingga hari ini, tidak ada,” ujar Acong.

Koordinator aksi, Fitra, menambahkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang seharusnya hadir untuk menanggapi langsung aspirasi masyarakat. Ia menyayangkan tidak adanya itikad dialog dari pimpinan daerah terhadap warga yang menyuarakan kekecewaan.

“Kami ini rakyat yang kecewa. Pemimpin seharusnya tidak bersembunyi, tapi berdiri bersama rakyat yang menuntut kejelasan,” kata Fitra.

Dalam dokumen resmi yang dibagikan kepada pihak keamanan dan media, Koalisi Badak Bersatu menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

Kelebihan pembayaran pembelanjaan solar dan pelumas senilai Rp2.162.961.857. Dari total SP2D Rp2.692.015.600, hanya Rp420.216.560 yang tercatat di SPBU;

Tidak adanya pemeliharaan armada pengangkut sampah, meskipun kendaraan telah tak layak pakai;

Volume angkutan sampah melebihi kapasitas, menyebabkan tumpahan di jalan dan gangguan bau;

Kurangnya perawatan Alun-Alun Barat Kota Serang, yang sering digunakan untuk kegiatan publik;

Dugaan pelanggaran Perwal terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPS Cilowong;

Dugaan praktik korupsi pada proyek pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Taman Tugu Jam, Taman Adipura, dan Taman Sari, dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah. Ketiga proyek tersebut diduga tidak melibatkan konsultan pengawas sebagaimana mestinya, karena tidak tercantum dalam papan proyek.

Koalisi menyampaikan tiga poin utama tuntutan:

Kepala DLH Kota Serang dan para kabid diminta mundur dari jabatan;

Wali Kota Serang diminta mencopot pimpinan DLH jika terbukti lalai atau terlibat;

Aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki dan menindak secara hukum tanpa pandang bulu.

Pembina Koalisi, Mulyadi, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari kontrol sosial yang sah secara konstitusional.

“Kami hanya ingin kejujuran dan perbaikan. Jika Wali Kota tidak mampu menyelesaikan masalah ini, kami desak untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Aksi ditutup secara damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan orasi, menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu), dan mendesak respons segera dari Pemkot.

Sementara itu, Agam, Kepala Seksi UPT Cilowong, memberikan klarifikasi terkait isu pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPS Cilowong.

“Sampah dari Kabupaten Serang terakhir dibuang ke Cilowong pada 2023. Setelah itu tidak ada lagi kerja sama. Bahkan pada 2022, masyarakat sudah menolak mobil sampah dari kabupaten,” kata Agam.

Ia menegaskan bahwa pihak UPT hanya mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota yang melarang pembuangan sampah antar wilayah tanpa izin resmi. (Tim-SB)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

InovasiNews.Com- Minggu, November 02, 2025 0
Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0
Tanggerang - inovasiNews.com Pertandingan sepak bola VOC Cup 2025 di lapangan sepak bola kampung Cendelekan Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang …

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Senin, Oktober 20, 2025
Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Aktivis Minta Kapolda tangkap pemilik gudang penimbunan BBM ilegal dan kimia yang beroperasi di wilayah jls dan cikuasa atas kota cilegon.

Senin, Oktober 20, 2025
Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Irigasi, Pengawas Proyek di Carenang Langgar UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Selasa, Oktober 21, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami