Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi
Headline Hukrim Nasional

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Admin
Admin
07 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gedung KPK. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Satu Unit Motor Digondol Maling Saat Belanja di Toko Maiso

InovasiNews.Com- Sabtu, Juli 05, 2025 0
Satu Unit Motor Digondol Maling Saat Belanja di Toko Maiso
Tangerang - inovasiNews.com Diduga lalai dalam keselamatan kendaraan konsumen, satu unit kendaraan sepeda motor hilang saat belanja di toko maiso.…

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
Ali Rohmat Jurnalis Warta Hukum Sepakat Berdamai Dan Kades Gembor

Ali Rohmat Jurnalis Warta Hukum Sepakat Berdamai Dan Kades Gembor

Minggu, Juni 29, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
BAPAK PRABOWO SEBUT SIAP! JIKA TERPAKSA HARUS PERANG DUNIA KETIGA “LEBIH BAIK MATI DARIPADA HARUS DI JAJAH KEMBALI”

BAPAK PRABOWO SEBUT SIAP! JIKA TERPAKSA HARUS PERANG DUNIA KETIGA “LEBIH BAIK MATI DARIPADA HARUS DI JAJAH KEMBALI”

Minggu, Juni 29, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Kunjungi Lahan Pertanian, DR.H.Suherna, M.Si, Targetkan Tanam Jagung 200hektar.

Rabu, Juli 02, 2025
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Lakukan Wasdal tahap II Implementasi SMP di PT. TGI Rol 1 Jambi

Selasa, Juli 01, 2025
Ali Rohmat Jurnalis Warta Hukum Sepakat Berdamai Dan Kades Gembor

Ali Rohmat Jurnalis Warta Hukum Sepakat Berdamai Dan Kades Gembor

Minggu, Juni 29, 2025
PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

PKBM Candra Kirana 2 Resmi Dibuka di Pandeglang, Buka Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Rabu, Juli 02, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Korsabhara Baharkam Polri, Apresiasi PT. KAI Persero yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas

Jumat, Juli 04, 2025
BAPAK PRABOWO SEBUT SIAP! JIKA TERPAKSA HARUS PERANG DUNIA KETIGA “LEBIH BAIK MATI DARIPADA HARUS DI JAJAH KEMBALI”

BAPAK PRABOWO SEBUT SIAP! JIKA TERPAKSA HARUS PERANG DUNIA KETIGA “LEBIH BAIK MATI DARIPADA HARUS DI JAJAH KEMBALI”

Minggu, Juni 29, 2025
Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang,  AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Dukung 100 Hari Kerja Bupati Serang, AWN Laksanakan Grebek Sampah di Cikande

Selasa, Juli 01, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Tim Media Center Jayanti (MCJ) Memenuhi Undangan Hajat Ketua LSM Penjara

Kamis, Juli 03, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami