Kepsek SMAN 16 Kabupaten Tangerang Lakukan Audensi Dengan LSM KPK NUSANTARA
Tangerang - inovasiNews. com Hasil Mediasi LSM KPK NUSANTARA Dengan Pihak Sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang, terkait Diduga adanya pemotongan uang pengembalian biaya pelepasan siswa IPA/IPS kelas 12, mediasi tersebut di hadiri Kepala Sekolah beserta guru yang menjadi panitia acara, dan jajaran LSM KPK NUSANTARA serta awak media bertempat di SMAN 16 Kabupaten Tangerang - Banten. Jumat (02/05/25)
Jajang Suhayat, S.Pd.,M.Pd.selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang menjelaskan, "Berdasarkan intruksi dari Dinas kegiatan acara pelepasan siswa yang awalnya akan di adakan kini dibatalkan dan terkait adanya biaya yang sudah masuk dari orang tua murid itu berpariatif jadi tidak semuanya melunasi sebesar Rp.900 ribu, kemudian karena acaranya dibatalkan kita dari pihak sekolah mengembalikan uang nya, dan sisa uang 350 ribu untuk membayar Buku Tahunan Siswa (BTS) itu pun hasil musyawarah dengan orang tua murid pada awalnya, "Jelasnya
Ujang, guru kesiswaan ditempat yang sama membenarkan adanya uang biaya untuk Buku Tahunan Siswa atau BTS, dan itu pun bisa di cicil pembayaran nya oleh orang tua murid," Ujarnya
Ditempat yang dama
Endang Supriatna alias bung Eden ketua LSM KPK NUSANTARA DPC Kabupaten Tangerang berpendapat, apa pun alasannya dari kepsek tersebut itu sama saja masuk keranah pungli tidak ada aturan dari Permendikbud pungutan BTS tahunan senilai Rp350. 000; dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut Kepihak berwenang ataupun pihak APH. Jumalah hasil pungutan ataupun uang potongan sebesar senilai Rp.350.000 X 260 persiswa jumlah pungli tersebut total dugaan Rp 91.000.000 dari pengakuan kepsek, "Ujarnya
(Red/oim)