Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional BBM Oplosan: Mafia Migas dan Kerugian Triliunan Rupiah
Headline Hukrim Nasional

BBM Oplosan: Mafia Migas dan Kerugian Triliunan Rupiah

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jakarta – inovasiNewos.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengoplosan BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Pertalite (RON 90) diduga diolah menjadi Pertamax (RON 92) tanpa prosedur resmi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp968,5 triliun, dikutip dari Antaranews.com.

Praktik ini merugikan negara sekaligus menipu rakyat yang membayar lebih mahal untuk BBM berkualitas sama. Mafia migas semakin kuat, sementara pengawasan terbukti lemah. Sistem distribusi BBM diduga dikendalikan oleh segelintir pihak yang mengeruk keuntungan besar.  

Sementara itu, Pertamina dengan tegas membantah tudingan tersebut. Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menyebut bahwa semua produk BBM yang dijual telah memenuhi standar pemerintah. 

“Informasi yang beredar di masyarakat adalah disinformasi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV. Namun, bantahan ini justru menyisakan tanda tanya besar: Jika semua berjalan sesuai aturan, lalu bagaimana mungkin dugaan kerugian negara hingga ratusan triliun ini muncul?

Pertamina membantah tuduhan ini dan menyebutnya sebagai disinformasi. Namun, angka kerugian triliunan rupiah tidak bisa diabaikan. Jika semua sesuai prosedur, bagaimana mungkin dugaan skandal ini terjadi selama bertahun-tahun?  

Dugaan modus operandi ini melibatkan pembelian Pertalite murah, dicampur lalu dijual sebagai Pertamax dengan harga lebih tinggi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi penipuan sistematis yang merugikan negara dan konsumen.  

Industri migas seharusnya transparan dan bertanggung jawab, bukan dijadikan lahan permainan mafia. Pengawasan yang lemah harus segera dibenahi agar praktik serupa tidak terus berulang.  

Ustad Ahmad Rustam menegaskan bahwa menipu rakyat dalam kebutuhan pokok adalah kezaliman besar. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.” Keuntungan dari kecurangan ini hanya membawa kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.  

Lebih lanjut, Ustad Ahmad Rustam mengingatkan bahwa mengambil keuntungan dengan cara menipu adalah dosa besar yang akan membawa kehancuran, baik di dunia maupun akhirat. 
“Allah telah memperingatkan dalam Al-Qur’an bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram hanya akan membawa kebinasaan. 

Tidak ada keberkahan dalam rezeki yang diperoleh dengan cara menipu rakyat. Jika benar ada pejabat atau pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, maka mereka sedang menggali liang kehancuran mereka sendiri,” tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejagung harus berani membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya. Semua yang terlibat harus dihukum berat tanpa pandang bulu.  

Mafia migas telah merusak sistem energi nasional. Jika tidak diberantas, rakyat akan terus menjadi korban permainan kotor ini. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka dimanipulasi.  

Penegakan hukum yang lemah hanya memberi ruang bagi korupsi untuk terus berkembang. Reformasi di sektor energi harus segera dilakukan agar penyimpangan seperti ini tidak terus berulang.  

Diam dalam ketidakadilan sama dengan memberi jalan bagi kejahatan. Rakyat harus bersuara agar kasus ini tidak tenggelam seperti skandal lainnya. Jika tidak dituntaskan, skandal lebih besar akan menunggu di depan mata.


(Red oim) 
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

admin- Jumat, Juni 19, 2026 0
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026
Rejang Lebong – Pemberitaan yang menyebut aktivitas tambang galian C milik CV Sungai Musi Bahroka (SMB) diduga beroperasi tanpa izin mendapat bantahan. Berda…

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami