Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Cilegon Headline Kabar Daerah Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten
Cilegon Headline Kabar Daerah

Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten

Admin
Admin
08 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, InovasiNews.Com – Dalam laporannya Aliansi masyarakat peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis, (7/3/2024). 

Dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.

Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan Seragon meliputi .

1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp, 500.000.000. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. 

2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasal 88A Ayat 3 mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.

3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pembayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.

Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK Saban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan.

“Kedatangan kami ke kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon, untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran.

“Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementerian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucapnya.

Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon Agung Ardiansyah, Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan,” pungkasnya. 


(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

1.000 Napi Beresiko Tinggi Dijebloskan ke Nusakambangan

Admin- Selasa, Juni 17, 2025 0
1.000 Napi Beresiko Tinggi Dijebloskan ke Nusakambangan
JAKARTA, Inovasi News.Com – Sebanyak 1.000 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).…

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Selasa, Juni 10, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

Minggu, Juni 15, 2025
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Selasa, Juni 10, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

Jumat, Juni 13, 2025
Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Seorang Suami Diduga Dianiaya Oleh Teman Istrinya

Minggu, Juni 15, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami