Soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar
BANDUNG BARAT, InovasiNews.Com - Bulan suci ramadhan, seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Namun, di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini dinodai oleh penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jalan Letkol G.A. Manulang No.101 Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).
Salah seorang warga setempat, sebut saja Bunga (Nama Samaran) kepada awak media ini, Sabtu, 28 Februari 2026 mengatakan bahwa tempat tersebut memang benar menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dari dokter.
"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur mengkonsumsi langsung di lokasi," kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi.
Secara tersembunyi, awak media mendatangi tempat tersebut. Ternyata benar, awak media mencintai membeli satu lempeng obat Tramadol isi 10 butir seharga Rp 50 ribu, dan empat bungkus obat Hexymer seharga Rp 40 ribu tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.
Terpisah, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, S.H,.M.H saat dikonfirmasi merespon dan akan segera menindaklanjuti.
"Terima kasih informasinya. Langsung ke Kanit Reskrim. Saya sedang ada giatan Ramadan," kata Kapolsek melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Saya mohon sampaikan kepada aparat Kepolisian, khusus Kapolsek Padalarang, dan Kapolres Cimahi, untuk segera bertindak tegas di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini," ujar salah seorang warga.
"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Padalarang mengarahkan pada Kanit Reskrim.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Padalarang saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari dahulu.
"Baik akan kami pelajari dulu," jawabnya dengan singkat.
Diketahui, Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Polisi juga mensangkakan pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*/red)

