Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G
BANDUNG, InovasiNews.Com - Sebuah tenda di lampu merah Pasar Induk Caringin menjadi pertanyaan warga sekitar.
Pasalnya tenda tersebut menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.
Lokasi tersebut berada di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Awak media ini menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat obatan tersebut.
Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tenda.
“Saya heran tenda tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di lokasi tersebut,” ucap warga sekitar, Jumat, 19 Januari 2026.
Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi. Tenda tersebut bukan warung. Namun, banyak didatangi anak remaja di sekitar tenda tersebut.
Awak media mengamati lokasi tersebut di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler yang tidak jauh dari lampu merah Pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, RW 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut awak media mencoba berpura-pura menjadi pemembeli obat tramadol dengan uang Rp 50 ribu, dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol.
Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga mengaku menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexhymer.
“Saya mohon disampaikan kepada aparat Kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak tegas atas ada nya tenda yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan hexymer. Bila perlu lapor juga ke Pak Dedi, Gubernur Jawa Barat,” ujar salah seorang warga.
"Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Pihak Kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung. (*/red)
