Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan
Tangerang - inovasiNews.com Sejumlah proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang dikabarkan tidak memasang papan informasi yang sesuai ketentuan sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (02/06/25)
Menurut informasi yang didapat ada salah satu pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah SDN SUMUR BANDUNG 1, Kecamatan Jayanti yang merasa senang pekerjaannya di beritakan karena tidak memasang papan informasi proyek.
Menurut Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019, setiap proyek harus dilengkapi dengan papan informasi yang memuat data penting seperti identitas proyek, nilai proyek, pelaksana, dan dana yang digunakan. Papan ini bertujuan untuk transparency dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ditemui di lapangan, sejumlah aparat dan warga menilai bahwa ketidakadaan papan informasi menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan menghambat pengawasan publik terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung. "Kalau tidak dipasang, bagaimana masyarakat tahu apa kegiatan yang dilakukan dan berapa dana yang dihabiskan? Ini seharusnya jadi perhatian," ujar salah satu warga.
Sementara itu pihak Pelaksana proyek meskipun berkali kali di tegur oleh media, tetap saja tak bergeming dan seolah sengaja membiarkan saja proyek nya tanpa papan impormasi.
Tidak memasang papan informasi ini bisa berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan transparansi anggaran. Oleh karena itu, diingatkan pentingnya penegakan aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengelolaan dana negara.
(Red/Agus bocor)