Kapolsek Jawilan Imbau dan Larang Praktik Pungli Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Serang, – inovasiNews.com Mapolsek Jawilan Polres Serang pasang spanduk himbauan di seluruh perusahaan yang berada di wilayah hukum Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Sabtu (17/5/2025).
Spanduk tersebut berisi pesan tegas untuk menolak praktik pungutan liar (pungli) serta mengajak masyarakat melaporkan setiap tindakan pungli ke Polsek atau Polres terdekat.
Polsek Jawilan mengungkapkan bahwa spanduk ini dipasang sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka dugaan praktik percaloan tenaga kerja, yang saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Serang dan Kecamatan Jawilan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja. Tidak diperbolehkan ada pungutan uang sebagai syarat masuk kerja di perusahaan mana pun, terutama di wilayah Jawilan. Jika ada praktik seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Kapolsek Jawilan, IPTU Erwan Nurwanda.
Kapolsek Jawilan menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan praktik pungli atau percaloan tenaga kerja.
Melalui upaya ini, Polsek Jawilan berharap dapat menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli, demi kenyamanan serta keadilan bagi para pencari kerja.
Spanduk yang dipasang di berbagai perusahaan mendapat respon positif dari warga,
"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Jawilan atas pemasangan spanduk himbauan ini. Semoga dengan adanya spanduk tersebut, praktik pungli bisa dicegah sebelum terjadi," ujar seorang warga
(Red/bon)