Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Bengkulu Headline Kabar Daerah Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan
Bengkulu Headline Kabar Daerah

Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Admin
Admin
30 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kepahiang, InovasiNews.Com – Kegiatan pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diduga dijadikan kedok untuk melakukan tindak korupsi. Dengan berbagai cara, penyelenggara atau pelaksana kegiatan mencari celah untuk mengambil keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan asas manfaat bagi warga desa, Rabu, 30 April 2025.

Salah satu contoh yang mencuat adalah realisasi anggaran program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam laporan kegiatan, terdapat proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 550 meter dengan anggaran sebesar Rp403.056.700,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, proyek ini diduga telah dijual oleh oknum pemerintah desa kepada pihak ketiga.

Penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga oleh oknum Kepala Desa atau Kaur Keuangan kerap menjadi sorotan, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi, Kades dan perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Pelaksanaan proyek Dana Desa harus dilakukan melalui skema swakelola dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat desa.

Jika proyek diserahkan kepada pihak ketiga, maka Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kehilangan fungsinya. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.

Penyaluran Dana Desa bersifat swakelola, artinya tidak boleh diserahkan kepada kontraktor atau pihak luar. Semua kegiatan pembangunan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang Kepala Desa dan perangkatnya menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Dana Desa harus dikelola secara transparan dan efisien, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Penyerahan proyek kepada pihak ketiga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi, minimnya partisipasi masyarakat, dan inefisiensi anggaran.

Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Kaur Keuangan dalam penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga menjadi perhatian serius. Praktik ini mencederai prinsip pengelolaan dana yang berbasis swakelola dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Admin- Minggu, Juni 15, 2025 0
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.  JAKARTA, Inovasi News.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah s…

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Selasa, Juni 10, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Kemenag Fasilitasi Musyawarah : Perseteruan Pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah Dengan Wartawan

Kemenag Fasilitasi Musyawarah : Perseteruan Pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah Dengan Wartawan

Selasa, Juni 10, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Hoax soal Tuduhan kepada Menkop Budi Arie

Selasa, Juni 10, 2025
TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

TKN Itiqomah Cilegon menggelar acara pentas seni & kreativitas anak

Minggu, Juni 15, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Tanggapan Dingin Ketua LSM Karat Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang Viral

Selasa, Juni 10, 2025
Kemenag Fasilitasi Musyawarah : Perseteruan Pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah Dengan Wartawan

Kemenag Fasilitasi Musyawarah : Perseteruan Pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah Dengan Wartawan

Selasa, Juni 10, 2025
Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Proyek Amburadul! Aspirasi Dewan Golkar Suherni Dipertanyakan, CV. Gemilang Asri Diduga Asal Kerja

Jumat, Juni 13, 2025
DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

DI HARI MINGGU, DLHK BALARAJA TETAP BERGERAK BERSIHKAN PUING LAPAK LIAR PASCA PENERTIBAN

Minggu, Juni 15, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami