Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Bengkulu Headline Kabar Daerah Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan
Bengkulu Headline Kabar Daerah

Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Admin
Admin
30 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kepahiang, InovasiNews.Com – Kegiatan pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diduga dijadikan kedok untuk melakukan tindak korupsi. Dengan berbagai cara, penyelenggara atau pelaksana kegiatan mencari celah untuk mengambil keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan asas manfaat bagi warga desa, Rabu, 30 April 2025.

Salah satu contoh yang mencuat adalah realisasi anggaran program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam laporan kegiatan, terdapat proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 550 meter dengan anggaran sebesar Rp403.056.700,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, proyek ini diduga telah dijual oleh oknum pemerintah desa kepada pihak ketiga.

Penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga oleh oknum Kepala Desa atau Kaur Keuangan kerap menjadi sorotan, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi, Kades dan perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Pelaksanaan proyek Dana Desa harus dilakukan melalui skema swakelola dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat desa.

Jika proyek diserahkan kepada pihak ketiga, maka Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kehilangan fungsinya. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.

Penyaluran Dana Desa bersifat swakelola, artinya tidak boleh diserahkan kepada kontraktor atau pihak luar. Semua kegiatan pembangunan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang Kepala Desa dan perangkatnya menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Dana Desa harus dikelola secara transparan dan efisien, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Penyerahan proyek kepada pihak ketiga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi, minimnya partisipasi masyarakat, dan inefisiensi anggaran.

Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Kaur Keuangan dalam penyerahan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga menjadi perhatian serius. Praktik ini mencederai prinsip pengelolaan dana yang berbasis swakelola dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami