Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Advertiser Banten Daerah Headline Serang Raya DIDUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KETUM EKS NAPI LAPORKAN YANDRI MENTERI PEMDES PDT KE KPK.
Advertiser Banten Daerah Headline Serang Raya

DIDUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KETUM EKS NAPI LAPORKAN YANDRI MENTERI PEMDES PDT KE KPK.

Rio prayoga w
Rio prayoga w
28 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Jumat 28 Februari 2025, Ketua Umum Eks Narapidana melaporkan  Adanya Dugaan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Yandri Susanto Kemendes PDT. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam amar putusan Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024


Dely menjelaskan, berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mahkamah konstitusi republik indonesia halaman 228. Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau Putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam upaya pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun Mahkamah meyakini dengan adanya hubungan antara Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.


Dely juga menyampaikan berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mahkamah konstitusi republik indonesia halaman 218 Berkenaan dengan penggunaan Kop Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada surat undangan resmi, setelah Mahkamah mencermati Bukti P-6 berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 bertanggal 21 Oktober 2024, Bukti tersebut merupakan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa dugaan penggunaan surat resmi Menteri dalam undangan kegiatan yang melibatkan para kepala desa serta perangkat desa sebagaimana didalilkan Pemohon adalah satu rangkaian kegiatan yang benar-benar terjadi.


Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 70/Phpu.Bup-Xxiii/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Halaman 228 Alenia Terakhir S.D  Halaman 229. Menjelaskan bahwa berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diyakini Mahkamah telah mempengaruhi hasil pemilukada a quo secara signifikan, menurut Mahkamah meskipun tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan langsung Pihak Terkait dalam dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun dalam batas penalaran yang wajar, tidak dapat dipungkiri bahwa Pihak Terkait merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan atas terjadinya pelanggaran tersebut. Ujar delly.


Delly melanjutkan, KPK RI memang seharusnya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, ada pembatalan keputusan KPU Kabupaten Serang Pemilukada 2024 dan keterkaitan Yandri sebagai Mendes PDT yang memperkuat keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.


Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat resmi Kementerian untuk kepentingan pribadi ¹. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan etika dan standar perilaku pejabat publik. Tutup delly.

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Admin- Rabu, Mei 14, 2025 0
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab
Lampung , Inovasi News.Com — Usaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Provinsi Lampung da…

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hebat Penjual Miras Jenis CIU Masi Berjualan Di Kp parung RT 17 RW 004 desa Cikasungka Kecamatan Solear

Hebat Penjual Miras Jenis CIU Masi Berjualan Di Kp parung RT 17 RW 004 desa Cikasungka Kecamatan Solear

Jumat, Mei 09, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Jumat, Mei 09, 2025
Anas Mathopany Letakan Batu Pondasi RTLH Milik Bapak Askari. Kades Kareo H.Rusjani Dukung Suport Sampe Dengan Selesai.

Anas Mathopany Letakan Batu Pondasi RTLH Milik Bapak Askari. Kades Kareo H.Rusjani Dukung Suport Sampe Dengan Selesai.

Jumat, Mei 09, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025
YLPK PERARI: Komitmen Terhadap Keadilan, Bersama Rakyat Membela Hak Rakyat

YLPK PERARI: Komitmen Terhadap Keadilan, Bersama Rakyat Membela Hak Rakyat

Kamis, Mei 08, 2025
Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Jumat, Mei 09, 2025
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, Mei 09, 2025
DPP KOMPPI  Resmi Melaporkan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Polresta Tangerang Di unit Tipikor  Atas Dugaan KKN

DPP KOMPPI Resmi Melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Polresta Tangerang Di unit Tipikor Atas Dugaan KKN

Jumat, Mei 09, 2025
Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Selasa, Mei 13, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Hebat Penjual Miras Jenis CIU Masi Berjualan Di Kp parung RT 17 RW 004 desa Cikasungka Kecamatan Solear

Hebat Penjual Miras Jenis CIU Masi Berjualan Di Kp parung RT 17 RW 004 desa Cikasungka Kecamatan Solear

Jumat, Mei 09, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Jumat, Mei 09, 2025
Anas Mathopany Letakan Batu Pondasi RTLH Milik Bapak Askari. Kades Kareo H.Rusjani Dukung Suport Sampe Dengan Selesai.

Anas Mathopany Letakan Batu Pondasi RTLH Milik Bapak Askari. Kades Kareo H.Rusjani Dukung Suport Sampe Dengan Selesai.

Jumat, Mei 09, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025
YLPK PERARI: Komitmen Terhadap Keadilan, Bersama Rakyat Membela Hak Rakyat

YLPK PERARI: Komitmen Terhadap Keadilan, Bersama Rakyat Membela Hak Rakyat

Kamis, Mei 08, 2025
Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Jumat, Mei 09, 2025
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, Mei 09, 2025
DPP KOMPPI  Resmi Melaporkan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Polresta Tangerang Di unit Tipikor  Atas Dugaan KKN

DPP KOMPPI Resmi Melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Polresta Tangerang Di unit Tipikor Atas Dugaan KKN

Jumat, Mei 09, 2025
Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

Selasa, Mei 13, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber