Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Masyarakat Kota Serang Merasa Resah Dengan Menjamurnya Warung Miras Berkedok Warung Jamu
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Masyarakat Kota Serang Merasa Resah Dengan Menjamurnya Warung Miras Berkedok Warung Jamu

Admin
Admin
28 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kota Serang, InovasiNews.Com – Disetiap Sudut lingkungan makin ramainya para penikmat Miras ataupun minuman oplosan (kecut) dan berbagai jenis minuman lainnya yang diduga tak mengantongi ijin dari dinas terkait, warung jamu tersebut disinyalir menjual berbagai minuman beralkohol. Selasa, (28/5/2024). 

Indikasi ini terlihat jelas saat Awak media  memantau langsung di salah satu lokasi warung jamu yang terletak di jalan Kyai Haji Abdul Latif lingkungan Secang Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, tetapi saat ditanya jamu untuk kesehatan ditempat tersebut tak menyediakan dan hanya para anak muda yang hilir mudik membeli berbagai jenis minuman yang belum tentu minuman tersebut berijin dari BADAN POM, dan sangat disayangkan penjual pun tak membeda kan antara orang  dewasa dan anak dibawah umur.

Adapun semua larangan itu sudah jelas tertuang dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual Minuman memabukkan. 

Selain itu, ketentuan yang tertuang dalam pasal 424 KUHP, Pelaku juga diancam dengan Denda kategori II Setara Rp.10 juta Rupiah Sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP, setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau Bahan yang memabukkan kepada orang lain akan terkena tindak pidana penjara paling lama 1 tahun.

Menurut RN selaku warga sekitar menjelaskan jika warung jamu oplosan ini bukan hanya di Lingkungan Secang saja, ada juga Cigabus, Lopang ataupun Warung Pojok. Warung minuman oplosan tersebut berdiri seolah olah sudah Ada Rancangan untuk di setiap lingkungan akan terbuka warung oplosan itu buka, di duga sudah ter Organigram warung oplosan itu buka dengan seenaknya.

“Saya merasa risi dengan menjamurnya warung jamu oplosan ini dapat mempengaruhi pisikologis generasi muda yang akan datang , dan saat ditanyakan Langsung akan Ijin dari dinas terkait untuk menjual minuman keras yang terlihat fulgar dalam jual beli dan Diduga  adanya kerja sama antara para penjual warung jamu Oplosan dengan aparat penegak Perda Atau para Oknum Keamanan yang ada di Kota Serang,” Ungkapnya.

Selain Itu, saya selaku Warga Kota Serang meminta kepada Aparatur penegak Hukum dan penegak Perda agar segera menindak Lanjuti akan menjamurnya para pedagang minuman keras yang berkedok warung Jamu kesehatan, agar tertibnya jual beli khususnya di yang ada diwilayah Kota Serang,” Pungkasnya.


(Red/Km78)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Admin- Selasa, April 14, 2026 0
Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh
SERANG, Inovasi News.Com - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com,…

Berita Terpopuler

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami