Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan
LEBONG, BENGKULU– Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Oknum Kepala Desa (Kades) setempat kini terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga mengalami pemotongan sebesar Rp100 ribu per bulan. Karena bantuan tersebut dibagikan setiap tiga bulan sekali (per kuartal), setiap penerima disinyalir hanya menerima dana yang sudah berkurang Rp300 ribu per pencairan.
Dengan jumlah penerima sebanyak 20 KPM, total dana yang diduga dipotong dalam satu kali penyaluran mencapai Rp6 juta. Jika praktik ini berlangsung selama satu tahun anggaran (empat tahap penyaluran), total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp24 juta.
### Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan
Dugaan pemotongan ini memicu reaksi negatif dari warga setempat. Masyarakat mulai mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dan apa dasar kebijakannya.
> "Kami mempertanyakan apakah potongan tersebut memiliki dasar musyawarah desa, dasar hukum yang jelas, atau justru merupakan pungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
>
Secara aturan, BLT Dana Desa merupakan hak mutlak masyarakat penerima manfaat yang harus diserahkan secara utuh sesuai ketentuan pemerintah pusat. Jika pemotongan tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah, tindakan ini berpotensi menjadi temuan pelanggaran berat dalam pengelolaan Dana Desa.
### Sanksi yang Mengintai Pelaku
Apabila dugaan ini terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, oknum yang terlibat dapat dijerat sanksi berlapis:
* **Sanksi Administratif:** Mulai dari teguran tertulis, kewajiban pengembalian kerugian keuangan, pembinaan khusus oleh Pemerintah Daerah, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.
* **Sanksi Pidana:** Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau tindak pidana korupsi terhadap hak masyarakat miskin, kasus ini dapat diproses hukum dengan ancaman pidana penjara serta denda.
### Desakan Audit dan Investigasi
Merespons polemik ini, sejumlah tokoh masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi.
Mereka menegaskan bahwa bantuan untuk warga miskin sama sekali tidak boleh dijadikan objek pemotongan dalam bentuk apa pun tanpa regulasi yang sah.
### Kades Bungkam, Hanya Kirim Stiker Tertawa
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Kepala Desa Sungai Gerong. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, oknum Kades tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi terkait tudingan warganya.
Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum Kades tersebut justru merespons pertanyaan wartawan dengan hanya mengirimkan stiker animasi tertawa.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran dugaan pemotongan anggaran jaring pengaman sosial tersebut. Kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius publik karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin yang dicederai oleh oknum birokrat desa.
