Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Aktivis GERAM Banten Dukung Penuh Langkah Konkret Ketua DPRD Kota Serang Aktivis GERAM Banten Dukung Penuh Langkah Konkret Ketua DPRD Kota Serang

Aktivis GERAM Banten Dukung Penuh Langkah Konkret Ketua DPRD Kota Serang

admin
admin
04 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



SERANG,  – 4 juni 2026 Ketua Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten, Rahmat, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., yang memanggil Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Pemanggilan ini bertujuan menegaskan peran penegak peraturan daerah agar berani menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam yang membandel.


Rahmat menilai langkah legislatif ini harus segera disambut kolaborasi kuat antara Penjabat Wali Kota Serang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Penertiban harus serius dan permanen, bukan sekadar seremonial.


“Kalau hanya mengandalkan Satpol PP Kota Serang, mereka tidak akan mampu menertibkan THM. Satpol PP baru nomor satu kalau cuma menertibkan Pedagang Kaki Lima,” ujar Rahmat kepada media.


Rahmat juga mengkritik pola penindakan eksekutif yang dinilai berbelit dan kurang tegas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu ragu mengambil tindakan hukum jika pengusaha THM terbukti melanggar aturan, apalagi nekat merusak segel resmi yang dipasang petugas. Tindakan mencopot atau merusak segel termasuk tindak pidana Pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


“Tidak usah bingung cara penindakannya. Jangan seperti gasing muter-muter kirim surat terus ke pengusaha THM. Sudah jelas, kalau THM sudah disegel lalu dirusak atau beroperasi lagi, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana perusakan segel berdasarkan Pasal 232 KUHP. Faktanya, belum ada pengusaha yang dirusak segelnya dilaporkan ke polisi. Artinya, tidak ada keberanian tindak lanjut dari pemerintah eksekutif, khususnya Satpol PP,” tegasnya.


Ia menambahkan, Ketua DPRD Kota Serang sudah mendorong langkah konkret. Kini bola panas ada di tangan eksekutif untuk menunjukkan keberanian mengeksekusi aturan. Keberadaan THM dinilai mencederai identitas daerah.


“Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri dan agamis dengan banyak tokoh agama, tetapi justru dipenuhi sarang maksiat berkedok THM. Ini bertolak belakang,” pungkas Rahmat.



Pasal 232 ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMAKS Akan Aksi Di Kantor Bupati Dan DPRD kabupaten Serang Terkait Buruk Nya pelayanan Dan Fasilitas Rumah Sakit

admin- Kamis, Juni 04, 2026 0
GMAKS Akan Aksi Di Kantor Bupati Dan DPRD kabupaten Serang Terkait Buruk Nya pelayanan Dan Fasilitas Rumah Sakit
SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang dalam wa…

Berita Terpopuler

​Sakit Stroke Tapi Jaga THM Tiap Malam, Penangguhan Penahanan Inisial BB Dipertanyakan

​Sakit Stroke Tapi Jaga THM Tiap Malam, Penangguhan Penahanan Inisial BB Dipertanyakan

Sabtu, Mei 30, 2026
Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, Juni 02, 2026
​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

Sabtu, Mei 30, 2026
Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Senin, Juni 01, 2026
Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Rabu, Juni 03, 2026
RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

Selasa, Mei 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

​Sakit Stroke Tapi Jaga THM Tiap Malam, Penangguhan Penahanan Inisial BB Dipertanyakan

​Sakit Stroke Tapi Jaga THM Tiap Malam, Penangguhan Penahanan Inisial BB Dipertanyakan

Sabtu, Mei 30, 2026
Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, Juni 02, 2026
​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

Sabtu, Mei 30, 2026
Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Senin, Juni 01, 2026
Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Rabu, Juni 03, 2026
RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

Selasa, Mei 26, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami