Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Hukrim Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur
Headline Hukrim

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Redaksi
Redaksi
13 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, InovasiNews.Com – Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 

Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 

"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 

Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 

Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 

Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 

Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 

Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 

Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 

“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 

Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 

OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara. 

“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 

Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 

“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 

Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 

"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 

Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 

“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 

Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 

"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

admin- Jumat, Juli 17, 2026 0
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD
SERANG - Gaduhnya video seorang perempuan berinisial IF yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap Gubernur Banten, ke Komnas Perempuan, diduga sebagai penek…

Berita Terpopuler

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB    "Tuntut Penegakkan Hukum"

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB "Tuntut Penegakkan Hukum"

Selasa, Juli 14, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks  ‎

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks ‎

Rabu, Juli 15, 2026
Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

Sabtu, Juli 11, 2026
kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di demo Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB)

Kamis, Juli 16, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

PKN RI DPD Bengkulu Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tebat Pulau, Kades Terima Langsung Surat di Kediamannya

Selasa, Juli 07, 2026
TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

Selasa, Juli 07, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Jumat, Juli 17, 2026
Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

Kamis, Juli 09, 2026
Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Pengelolaan BUMDes Diduga Bermasalah, Usaha Ayam Petelur Disebut Gagal

Senin, Juli 06, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami