Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
BANDUNG, InovasiNews.Com - Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali marak serta ada pergantian Kordinator Lapangan (Korlap), Selasa, 06 Januari 2026
Dugaan tersebut diketahui saat awak media sedang melakukan investigasi di salah satu tempat yang menjual Obat Daftar G jenis Tramadol dan Hxymer di Jalan Kiaracondong No.243, Kebun Jayanti, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Sebut saja Rudi (Nama Samaran), saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media bahwa dirinya mendatangi tembat di sebelah mobil sedan berwarna silfer tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.
"Saya beli satu lempeng isi 10 butir seharga Rp50 ribu pak, kalau belanja disini saya merasa aman ajah, sering ditongkrongi oleh banyak teman," ujar salah satu pembeli di pintu masuk stasiun Kiaracondong.
Di tempat terpisah, salah satu warga mengatakan bahwa ia kerap melihat ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di lokasi tersebut.
"Biasanya banyak orang sering nongkrong pak, cuma kalau warungnya ya tidak ada pak, mereka melakukan transaksi di sebelah mobil sedan itu pak," ujarnya.
Mirisnya, penjualan obat terlarang dilakukan secara terang-terangan. Bahkan ada pengawalan yang diduga oknum. Mereka bebas menjual dan berani menantang serta mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.
Untuk diketahui, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut agar tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. (*/red)
