Hakim Perintahkan JPU Serahkan Daftar Barbuk dan Hasil Audit BPKP ke Kubu Nadiem
![]() |
| Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. |
JAKARTA, InovasiNews.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Laporan hasil audit itu diminta diserahkan sebelum sidang pembuktian.
“Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tadi sudah Majelis Hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar Majelis Hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Hakim mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan. Menurutnya, terdakwa dapat mempelajari hasil audit tersebut.
“Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru.
Dia menyebut, KUHAP baru mengatur pembuktian yang berimbang.
“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Terdakwa, dalam hal ini yang didampingi oleh Advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, dapat membawa alat bukti masing-masing.
Menurutnya, Penuntut Umum sebenarnya tidak diwajibkan untuk menyerahkan alat bukti ke pihak Terdakwa sebelum sidang.
“Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan Terdakwa dan Advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa Terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan Penuntut Umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.
“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun. (*/red)
