Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Admin
Admin
01 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, InovasiNews.Com – Sidang lanjutan kasus Apotik Gama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Selasa, (30/09/2025).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menghadirkan saksi JPU Hendra Meylana dan Risky Hairullah yakni Cindy Julika dan Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.

Dipersidangan, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan untuk terdakwa L (27) dan apotekernya P (34) yang didampingi kuasa hukumnya Tulus Hartawan, SH.

Menjawab pertanyaan JPU, Cindy Julika yang merupakan pegawai BPOM Serang mengatakan, pada 15 Februari 2024 lalu dirinya mendapat perintah melakukan investigasi atau Under Cover Day dengan berpura-pura sebagai pembeli obat di Apotek Gama Cabang Cilegon, dan kemudian mendapat obat sakit gigi yang diduga tanpa merek.

Sementara itu, saksi berikut, Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM, Amaratus Sholikah Arumdani menyebutkan, pada 19 September 2024 kemudian pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama Cabang Cilegon yang didampingi Dinas Kesehatan.

Keterangan para saksi terkait temuan mereka di Apotik Gama Cilegon yakni berupa cangkang kapsul dan obat yang ditemukan di lantai 3 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dituduh tidak memiliki standart dan dokumen serta izin dari Dinkes kota Cilegon hingga apotik sempat di segel.

Menyoal Undercover yang dilakukan oleh pihak BBPOM, pada kesempatannya, Tulus Hartawan, SH.MH kuasa hukum terdakwa mempertanyakan saksi dasar hukum kegiatan Undercover yang dilakukannya bagian penegakkan hukum, bekerja secara rahasia atau melakukan penyamaran seperti operasi intelijen.

Saksi mengatakan, kalau yang ditugaskan kepadanya mempunyai dasar hukum, dan membenarkan bagian dari intelijen.

Diluar persidangan, awak media melakukan wawancara dengan kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH.MH terkait persidangan yang telah digelar.

Tulus menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang ada, para Saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan dengan jelas terkait temuan mereka yakni berupa cangkang kosong dan obat dilantai 3 Apotik Gama 1 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut Tulus, Semua keterangan para saksi yang disampaikan kepada Majelis soal temuan mereka dan barang bukti yang ada, termasuk pada peristiwa tahun 2019 lalu tidak mengarah kepada kliennya, Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami.

“Tidak ada keterangan yang menyatakan jika ada keterkaitan dua hal tersebut kepada kedua Terdakwa,” tegasnya.

Terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami sempat membantah keterangan saksi lainnya bahwa pintu gudang bukan di buka oleh pihak apotik Gama.

Saksi tidak membantah, dan mengungkapkan kalau yang membuka pintu disalah satu ruangan yang ada di Apotik Gama adalah pihak Dinkes yang ikut mendampingi pihak BBPOM.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda yang sama, masih keterangan saksi JPU.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Barang Bukti (BB).

(Suprani IWO-IKabser)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

opini : PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Sering Mencederai Aturan?

admin- Jumat, Juni 05, 2026 0
opini : PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Sering Mencederai Aturan?
Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik Serang 5 Juni 2026   Praktik penunjukan Pelaksana Tugas atau yang akrab disapa PLT, …

Berita Terpopuler

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, Juni 02, 2026
​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

Sabtu, Mei 30, 2026
Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Senin, Juni 01, 2026
Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Rabu, Juni 03, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Rabu, April 30, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Uang Bantuan Warga Miskin Diduga Dipotong Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, Juni 02, 2026
​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

​Soroti Tebang Pilih THM di Kota Serang, Pegiat Medsos Pertanyakan Keberanian Satpol PP

Sabtu, Mei 30, 2026
Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Tuduhan Intimidasi Dibantah, Pengelola Ungkap Dugaan Permintaan Tambahan Uang dari Oknum Wartawan

Senin, Juni 01, 2026
Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Terkait Berita RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Dikeluhkan: Fasilitas Rusak, Petugas Sulit Ditemukan pihak RSUD Dr.Dradjat Prawiranegara bungkam!

Rabu, Juni 03, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Rabu, April 30, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami