Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Serang Belum Usai penganiayaan Wartawan Di Jawilan, Sejumlah Wartawan Hendak Di Bacok Saat Liputan
Serang

Belum Usai penganiayaan Wartawan Di Jawilan, Sejumlah Wartawan Hendak Di Bacok Saat Liputan

Redaksi InovasiNews
Redaksi InovasiNews
24 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG- inovasiNews.com Belum selesai, kasus penganiayaan Insan Pers di PT. Genesis Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, tindak kekerasan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik kini kembali terjadi.

Kali ini, perlakuan intimidasi menggunakan senjata tajam Golok, serta Gergaji, dan ujaran pelecehan Profesi Pers, di alami sejumlah wartawan dari media Revolusinews.com Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com, saat melakukan liputan berita, pada Jum'at 22 Agustus 2025.

Peristiwa terjadi saat ketiganya meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provaider Indosat, Menara Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kp. Lewibanteng Pasir, RT 20, RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten. 

"Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka, seluruhnya mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tetapi tiba-tiba (IN) yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji" ungkap Wahyu, salah satu Wartawan dari Revolusinews. 

"Pemilik tanah (IN) sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang di ayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok," Mana jalemana, deuk jajawaraan daria ditanah aing, deuk jadi preman daria, deuk punta- penta daria, ulah ribut ditanah aing daria, jeung aing daria deuk ribut mah, ( red- mau nge jawara kalian ditanah saya, mau jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut ditanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya," Kata Wahyu, sembari mempraktekan ucapan pemilik lahan. 

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan, agar di lakukan penyelidikan dan di proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.


"Kita sudah melaporkan perbuatan (IN) kepada Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjatam. 
Senjata Tajam Bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah Hukuman penjara hingga 10 tahun

"Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun. 
Denda Paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tambahnya. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas," tegas Wahyu.


(*/Red) 
Via Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Admin- Selasa, April 14, 2026 0
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur
MOJOKERTO, Inovasi News.Com – Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud …

Berita Terpopuler

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Kamis, November 28, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Kamis, November 28, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami