Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Sampah Balaraja: Antara Abai, Santai, dan Landai

Anonim
Anonim
09 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang - inovasiNews.com Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini menyimpan potret buram peradaban: tumpukan sampah menjamur di berbagai sudut desa tanpa kejelasan penanganan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga menebar bau busuk dan potensi bahaya kesehatan yang nyata bagi warga. Pemandangan memprihatinkan ini terlihat jelas di beberapa titik strategis: depan tanah Midong, depan pemancingan Ko Iing, depan pabrik sabun Desa Tobat, kawasan makam Salak, hingga selepas pintu keluar Pasar Sentiong. Deretan ini bukan sekadar lokasi, tapi simbol dari dugaan kelalaian yang akut.

Muncul pertanyaan publik yang mengganggu: ke mana peran dan tanggung jawab aparat pemerintahan setempat? Camat Balaraja, Kepala Desa Tobat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLHK 2 Balaraja seolah larut dalam dugaan sikap santai dan formalitas belaka.

Warga menyuarakan keresahan. Dugaan kuat mengarah pada lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan nyata. Padahal, retribusi pengangkutan sampah yang dipungut dari rumah-rumah warga setiap bulan – berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000 – berjalan terus. Namun, sampah tetap menumpuk.

Jika uang rakyat mengalir setiap bulan, mengapa sampah masih menjadi pemandangan sehari-hari? Dugaan adanya salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana mengemuka. Perlu ada audit terbuka dan transparan dari instansi terkait.

Sebagai pengawas ASN dan penegak tertib pemerintahan, Inspektorat, BPK, bahkan KPK patut turun tangan. Jangan sampai persoalan yang terkesan sepele ini justru menjadi celah korupsi berjemaah yang didiamkan bertahun-tahun.

Penegak hukum dan pemeriksa internal di Pemkab Tangerang perlu sadar bahwa tanggung jawab publik tidak bisa ditunda. Ketika lingkungan dibiarkan rusak, maka integritas pejabat pun ikut dipertaruhkan. Pengelolaan sampah bukan soal teknis belaka, tapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang layak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 28 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Artinya, abai dalam pengelolaan sampah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban negara terhadap rakyat.

Lebih lanjut, Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar hukum bagi pengawasan kinerja aparatur, termasuk Camat dan Kepala Desa, yang harus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Apabila terbukti lalai, sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan.

Berikut tambahan paragraf bernada pedas dan keras, namun dibalut dengan nilai-nilai Islami untuk memperkuat narasi berita Anda:

Sebagai negeri dengan mayoritas umat Islam, sudah seharusnya para pejabat publik meneladani amanah kepemimpinan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam Islam, pemimpin yang abai terhadap rakyatnya diancam keras. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, pejabat yang menutup mata atas tumpukan sampah dan penderitaan warga sejatinya sedang menggali lubang hisabnya sendiri.

Lebih dari itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 205, Allah mencela orang-orang yang ketika berkuasa justru membuat kerusakan di muka bumi. Apakah membiarkan tumpukan sampah menggunung di depan mata, hingga merusak udara dan tanah, bukan termasuk bentuk kerusakan? Maka, patut dipertanyakan: di mana rasa takut para pejabat ini kepada Allah? Jangan sampai kekuasaan membuat mereka buta terhadap amanah dan tuli terhadap jeritan rakyat.

Jika peringatan dunia tak membuat mereka gentar, semoga ayat-ayat Tuhan mampu mengetuk hati mereka yang mungkin sudah mengeras. Sesungguhnya, membiarkan sampah berserakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap lingkungan, rakyat, dan agama. Dan pengkhianat, sekeras apa pun ia menutupinya, kelak akan dibongkar di hadapan Allah di hari yang tak ada lagi dalih dan pembelaan.

Sayangnya, gerakan kebersihan yang dilakukan UPT DLHK hanya muncul saat momen seremonial seperti "grebek bersih-bersih." Sementara, solusi jangka panjang terabaikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa upaya penanganan hanya bersifat tempelan, bukan solusi struktural.

Warga berhak mengajukan pertanyaan keras: Apakah Camat, Kades, dan Kepala UPT memang tidak melihat langsung kondisi ini? Atau justru melihat, tetapi memilih diam dan santai? Dugaan ini kian menguat seiring berjalannya waktu tanpa perubahan signifikan.

Masalah sampah ini bukan soal anggaran semata, tapi soal keberpihakan dan integritas. Jangan sampai publik menilai ada dugaan kesengajaan membiarkan kondisi ini karena sudah “terbiasa” dan dianggap tidak penting.

Kami mendesak agar Pemkab Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, dan aparat penegak hukum membuka mata, menyisir fakta, dan melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana retribusi sampah, serta mengevaluasi kinerja pejabat terkait secara menyeluruh.
Warga Balaraja tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. 

Kami ingin wilayah kami bersih, sehat, dan bebas dari dugaan permainan anggaran. Semoga dengan terbukanya fakta ini, akan ada keberanian dari pihak-pihak terkait untuk turun langsung dan mengembalikan hak warga atas lingkungan yang layak.


(Dediy) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

admin- Selasa, Agustus 11, 2026 0
‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎
‎Juru bicara Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Ucu Nur Arief Jauhar menyatakan masih menunggu tindak lanjut Kemendagri soal Nikah Siri Gubernur. KABB mey…

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

Kamis, Juni 11, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Kamis, Juli 30, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

Kamis, Juni 11, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Kamis, Juli 30, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami