Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Headline Hukrim Nasional

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Admin
Admin
08 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Admin- Jumat, Mei 09, 2025 0
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Heru Hanindyo.  JAKARTA, Inovasi News.Com – Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, d…

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Nakal

Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Nakal

Rabu, April 30, 2025
Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Rabu, April 30, 2025
Iman/Endut warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Serang Banten Seorang Supir Mengeluh Tarikan Susah Cari Muatan Setiap Hari Mobil Nongkrong terus,

Iman/Endut warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Serang Banten Seorang Supir Mengeluh Tarikan Susah Cari Muatan Setiap Hari Mobil Nongkrong terus,

Jumat, Mei 02, 2025
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Kecam Keras Atas Intimidasi Oknum Security Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Ke Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Kecam Keras Atas Intimidasi Oknum Security Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Ke Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Rabu, April 30, 2025
Usut Tuntas ?? 15 Tahun Jalan Poros Kecamatan Lengkiti Rusak Parah, Sekali Nya Dibangun Anggaran Proyek Beton Dikorupsi Massal,Kini Proyek Tersebut Mangkrak !!

Usut Tuntas ?? 15 Tahun Jalan Poros Kecamatan Lengkiti Rusak Parah, Sekali Nya Dibangun Anggaran Proyek Beton Dikorupsi Massal,Kini Proyek Tersebut Mangkrak !!

Minggu, Mei 04, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
IPSI Kota Tangerang Gelar Silat Benteng Cisadane Championship (SBCC) Ke-4 Tahun 2025 di Bale KotaTangerang

IPSI Kota Tangerang Gelar Silat Benteng Cisadane Championship (SBCC) Ke-4 Tahun 2025 di Bale KotaTangerang

Minggu, Mei 04, 2025
Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Rabu, Mei 07, 2025
Pekerja PJU di Balaraja Terbang Tanpa Sayap Bak Spiderman — Tanpa Papan Proyek, Tanpa Safety, Tanpa Sertifikasi, Tanpa APD!

Pekerja PJU di Balaraja Terbang Tanpa Sayap Bak Spiderman — Tanpa Papan Proyek, Tanpa Safety, Tanpa Sertifikasi, Tanpa APD!

Senin, Mei 05, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Nakal

Anggota DPRD Banten Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Nakal

Rabu, April 30, 2025
Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Diduga Skandal Penyelewengan Dana Desa Terungkap oleh Oknum Kaur Keuangan

Rabu, April 30, 2025
Iman/Endut warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Serang Banten Seorang Supir Mengeluh Tarikan Susah Cari Muatan Setiap Hari Mobil Nongkrong terus,

Iman/Endut warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Serang Banten Seorang Supir Mengeluh Tarikan Susah Cari Muatan Setiap Hari Mobil Nongkrong terus,

Jumat, Mei 02, 2025
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Kecam Keras Atas Intimidasi Oknum Security Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Ke Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Kecam Keras Atas Intimidasi Oknum Security Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Ke Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Rabu, April 30, 2025
Usut Tuntas ?? 15 Tahun Jalan Poros Kecamatan Lengkiti Rusak Parah, Sekali Nya Dibangun Anggaran Proyek Beton Dikorupsi Massal,Kini Proyek Tersebut Mangkrak !!

Usut Tuntas ?? 15 Tahun Jalan Poros Kecamatan Lengkiti Rusak Parah, Sekali Nya Dibangun Anggaran Proyek Beton Dikorupsi Massal,Kini Proyek Tersebut Mangkrak !!

Minggu, Mei 04, 2025
Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Obat Terlarang Masih Dijual Terbuka di Pakuhaji, Pemkab Tangerang dan Aparat Dinilai Lalai

Rabu, Mei 07, 2025
7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
IPSI Kota Tangerang Gelar Silat Benteng Cisadane Championship (SBCC) Ke-4 Tahun 2025 di Bale KotaTangerang

IPSI Kota Tangerang Gelar Silat Benteng Cisadane Championship (SBCC) Ke-4 Tahun 2025 di Bale KotaTangerang

Minggu, Mei 04, 2025
Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Flyover Balaraja Kotor dan Bau: Kelalaian DLHK Balaraja Cederai Amanah Publik

Rabu, Mei 07, 2025
Pekerja PJU di Balaraja Terbang Tanpa Sayap Bak Spiderman — Tanpa Papan Proyek, Tanpa Safety, Tanpa Sertifikasi, Tanpa APD!

Pekerja PJU di Balaraja Terbang Tanpa Sayap Bak Spiderman — Tanpa Papan Proyek, Tanpa Safety, Tanpa Sertifikasi, Tanpa APD!

Senin, Mei 05, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber