Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Diduga APH Polres Tangerang Selatan Tertidur Pulas dan Terkesan Tutup Mata Adanya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dan Konter Pulsa Diduga APH Polres Tangerang Selatan Tertidur Pulas dan Terkesan Tutup Mata Adanya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dan Konter Pulsa

Diduga APH Polres Tangerang Selatan Tertidur Pulas dan Terkesan Tutup Mata Adanya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dan Konter Pulsa

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
02 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang selatan - inovasiNews.com Gawat Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik dan konter pulsa ,APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut
toko obat yang berkedok toko kosmetik dan konter pulsa  ilegal menjamur kembali di beberapa Wilayah hukum Tangerang selatan Provinsi Banten 


Hasil investasi awak media dibeberapa kecamatan mejamur toko obat yang berkedoak toko kosmetik dan konter pulsa yang berada di wilayah hukum Tangerang selatan berjualan bebas salah satunya dikecamatan curug di Jl. Veteran 51, Cukang Galih, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 dan di Jl. Raya Legok - Karawaci No.116, Legok, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820,

Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi, 01-05-2025

Sebut saja (i) Saya cuma kerja bang sama bos saya dan emang bos saya sudah kordinasi kesana kesini,bos saya namanya pak hendra kalo untuk dilapangan saya tau nya bu siti, ini toko punya bu siti yang nyuruh saya buka juga bu siti,kalo buka nya toko kurang lebih sudah mau satu bulan.pungkasnya. 

Ditempat terpisah putra warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.ujarnya

Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di Tangerang selatan kususnya kecamatan curug  Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya

 Aktivis Banten mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik  yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah Tangerang selatan Provinsi Banten 
Obat obatan  jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir AllahuAkbar 

 Dan APH wilayah hukum stempat jangan sampai diduga terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako

Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta Tangerang selatan provinsi Banten  secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa indonesia.

 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.
Pungkasnya. Rusli aktivis Banten



(Rusli) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Redaksi InovasiNews- Sabtu, Agustus 23, 2025 0
Media Center Jayanti (MCJ) Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Tangerang - inovasiNews.com Media Center Jayanti (MCJ) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangera…

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Kamis, Agustus 21, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami