Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Bengkulu Headline Kabar Daerah Lembaga PKN Siap Melaporkan Dinas PUPR Bidang Perumahan Permukiman Ke Kejati
Bengkulu Headline Kabar Daerah

Lembaga PKN Siap Melaporkan Dinas PUPR Bidang Perumahan Permukiman Ke Kejati

Admin
Admin
11 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bengkulu, InovasiNews.Com - Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Rejang Lebong dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pada Bidang Perumahan Permukiman dalam Tahun Anggaran 2024, Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan PKN, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tersedia di portal LKPP. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:

Belanja Jasa Tenaga Fasilitator (TFL), Program Bedah Rumah sebanyak 363 unit, Biaya Narasumber dan Belanja Honorarium.



Pada tahun 2023, anggaran untuk kegiatan serupa dengan 159 unit rumah mencapai Rp 3,42 miliar. Dengan meningkatnya jumlah rumah yang direnovasi menjadi 363 unit pada 2024, diperkirakan terdapat anggaran sekitar Rp 7,807 miliar yang tidak tercantum dalam RUP. Angka tersebut belum termasuk anggaran untuk normalisasi saluran drainase permukiman di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut peraturan perundang-undangan, setiap instansi pemerintah wajib mengumumkan RUP secara transparan guna memberikan kesempatan bagi penyedia barang/jasa untuk bersiap diri. Kewajiban ini telah diatur dalam:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Perpres No. 54 Tahun 2010 juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran harus menetapkan dan mengumumkan RUP secara luas, minimal melalui website instansi terkait.

Ketidakpatuhan dalam mengumumkan RUP dapat dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan informasi publik, yang menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU ITE.

Atas dasar dugaan pelanggaran ini, PKN Rejang Lebong berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ketua PKN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba mengklarifikasi langsung dengan Hendra, Kabid Perumahan Permukiman DPUPRPKP, melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.

PKN menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, PKN meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Tim)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami