Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Banten Headline Kabar Daerah Dugaan KKN Pemeliharaan Jalan di Banten, Koalisi Pemuda Minta Tindakan Tegas Kejaksaan
Banten Headline Kabar Daerah

Dugaan KKN Pemeliharaan Jalan di Banten, Koalisi Pemuda Minta Tindakan Tegas Kejaksaan

Admin
Admin
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banten, InovasiNews.Com – Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Agung RI segera menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Tangerang dan Pandeglang. Dugaan ini melibatkan anggaran dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Jumat, 10 Januari 2025

Menurut Koalisi, kondisi jalan dan jembatan di Tangerang dan Pandeglang memburuk secara signifikan, mengancam keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi, termasuk distribusi barang antarwilayah.

Iwan Setiawan, Koordinator Lapangan Koalisi, menyoroti adanya indikasi kuat manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. “Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga berdampak pada kondisi infrastruktur yang buruk,” tegasnya.

Dalam aksinya, Koalisi mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit forensik atas penggunaan anggaran infrastruktur di Tangerang dan Pandeglang.

2. Pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.

3. Penjaminan pengelolaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menginginkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ujar Iwan di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

Koalisi mendasarkan tuntutan mereka pada beberapa regulasi utama:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3).

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3).

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

5. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 7).

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman: Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun. Dan Denda: Antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Koalisi telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan nomor surat E192/41/SB KPPJ PROU-BTN/2025 pada 10 Januari 2025. Laporan diterima oleh Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. dan Hernan P., petugas Kejaksaan, dengan dilampiri satu berkas sebagai bukti awal.

Iwan juga menyampaikan kritik terhadap tanggapan sebelumnya dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam surat bernomor R-12/M.6.3/Dek.3/01/2025, Kejaksaan menyatakan bahwa laporan serupa dari pihak lain tidak memenuhi syarat karena kurangnya bukti pendukung, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b PP No. 43 Tahun 2018. “Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait kekurangan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Iwan.

Koalisi Pemuda berharap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat merespons laporan ini secara cepat dan menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya tindakan nyata untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel, sekaligus menjadi contoh tegas dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

Ditempat terpisah, Erwin, Koordinator Lapangan II Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk menyelamatkan hak masyarakat Banten. “Kami tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dinilai bermasalah. Infrastruktur yang buruk adalah bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Erwin juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal isu ini. “Dukungan masyarakat sangat berarti untuk memastikan kasus ini terus bergulir dan tidak tenggelam begitu saja. Kami akan melanjutkan aksi kami hingga ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang,” tegasnya.

Koalisi Pemuda merencanakan serangkaian aksi lanjutan, termasuk:

1. Menggelar dialog publik dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah.

2. Menyusun laporan tambahan yang lebih terperinci sebagai pelengkap bukti.

3. Memobilisasi massa untuk aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI.

Dengan semangat perjuangan yang kuat, Erwin menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan. Ini adalah tanggung jawab”

(Red)


Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

Admin- Minggu, Desember 28, 2025 0
Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial
Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Temu Karya VI Karang Taruna Provinsi Banten 2025, Sabtu, 27 Desember 2025.  SERANG, Inovasi News.Com - Gubern…

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

Minggu, Desember 28, 2025
Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Sabtu, Desember 27, 2025
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Minggu, Desember 28, 2025
Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Minggu, Desember 28, 2025
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok

Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok

Kamis, Desember 25, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024
Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

Minggu, Desember 28, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Kades Pamanuk, Mohamad Ali Sobri Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Kades Pamanuk, Mohamad Ali Sobri Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Minggu, Desember 31, 2023

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

Gubernur Andra Soni Sebut Karang Taruna Garda Terdepan Kesetiakawanan Sosial

Minggu, Desember 28, 2025
Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Jombang Rawan Penyimpangan BBM Solar, Truk Tangki Muat BBM Solar Tampak Keluar Masuk Radar 222 TNI AU Kabuh

Sabtu, Desember 27, 2025
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026

Minggu, Desember 28, 2025
Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Hujan Ekstrem di Bener Meriah Picu Ancaman Banjir Kiriman ke Aceh Utara, Warga Diminta Siaga Dini Hari

Minggu, Desember 28, 2025
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok

Kapolres Aceh Timur Tinjau Pengobatan Gratis dan Trauma Healing bagi Korban Banjir di Julok

Kamis, Desember 25, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024
Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

Minggu, Desember 28, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Kades Pamanuk, Mohamad Ali Sobri Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Kades Pamanuk, Mohamad Ali Sobri Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Minggu, Desember 31, 2023
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami