Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Nasional Politik Soal Pemecatan Dua Caleg Terpilih DPR RI, PKB Nilai Bawaslu dan KPU Lampaui Batas
Headline Nasional Politik

Soal Pemecatan Dua Caleg Terpilih DPR RI, PKB Nilai Bawaslu dan KPU Lampaui Batas

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
29 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melampaui batas karena ikut campur soal pemecatan dua kadernya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPR RI.

Mestinya, kata dia, KPU dan Bawaslu tidak mengambil keputusan lebih dulu karena tiga kader yang dipecat itu tengah melakukan langkah hukum melalui mahkamah partai dan pengadilan.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu, 29 September 2024.

Adapun ketiga Caleg terpilih DPR RI itu, di antaranya Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf. Awalnya, KPU sudah mengganti tiga nama itu karena telah dipecat oleh PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Namun Bawaslu menyatakan, KPU melakukan pelanggaran tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih. Kemudian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tetap menyatakan tiga kader PKB itu sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029.

Hasanuddin pun mempertanyakan kewenangan Bawaslu dan KPU atas keputusan PKB.

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan Partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?,” ucapnya.

“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi Caleg terpilih?,” sambungnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas putusan KPU yang mengakomodasi perintah Bawaslu.

Ia menyebut, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No: 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik,” ucapnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

InovasiNews.Com- Jumat, Oktober 17, 2025 0
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen
SERANG, - inovasiNews.com Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-42133 Ciruas  dan oknum petani diduga kuat ada kerjasama dengan pem…

Berita Terpopuler

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Rabu, Oktober 15, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025
BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

Rabu, Januari 22, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

Senin, Oktober 13, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Masyarakat Desa Batu Dewa Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ijazah

Sabtu, Agustus 09, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Peserta Karnaval   Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Ratusan Peserta Karnaval Disuguhi Hiburan Dangdut oleh Camat Jayanti

Sabtu, Agustus 09, 2025
Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Guru Disalahkan karena Tegakkan Disiplin, Kepsek Dinonaktifkan: Gubernur Banten Diminta Bijak, Wartawan Bela Dunia Pendidikan

Rabu, Oktober 15, 2025
Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Kendalikan 17 Website, Zeus Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sindikat Internasional

Selasa, Januari 21, 2025
Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Diduga Bermain Proyek DD, Kades Pagar Gunung dan Kontraktor Raih Fee Hingga 20%, Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, Januari 22, 2025
BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara

Rabu, Januari 22, 2025
Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Personel Polsek Jawilan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, Oktober 12, 2025
SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

SALSA OKTAVIA DARMADI "Nama Putri Ke-2 Wartawan Aditia Darmadi

Senin, Oktober 13, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami