Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Tangerang Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada
Headline Kabar Daerah Tangerang

Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
22 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. 

TANGERANG, InovasiNews.Com – Terkait maraknya isu adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyebut tidak ada pelanggaran Undang-Undang.

Hal tersebut diungkapkan Hendar saat menggelar Press Confrence di Ruang Rapat Cituis, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Pasal 56 disebutkan, bahwa Pejabat Tinggi Madya, Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” ucapnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di Pasal 56, misalnya, menyatakan, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana sebelumnya dijelaskan, bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada saat Undang-Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 Oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Tangerang.

"Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Disinggung soal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah menurut Hendar itu sah-sah saja. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” tutup Hendar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

InovasiNews.Com- Selasa, Desember 02, 2025 0
Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang
ACEH - inovasiNews.com Batalyon Dhira Brata Alumni Akpol 1990 yang diwakili Brigadir Jenderal Polisi Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum. (Kepala Pusat In…

Berita Terpopuler

Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

Selasa, Desember 02, 2025
Pesawat CN 295/P-4501 Kirim Bantuan Logistik dan Tim SAR ke Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Barat

Pesawat CN 295/P-4501 Kirim Bantuan Logistik dan Tim SAR ke Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Barat

Senin, Desember 01, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
23 Guru di Kecamatan Jawilan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

23 Guru di Kecamatan Jawilan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Selasa, Desember 02, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Santai Kapolres Serang Bersama PERWAST

Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Santai Kapolres Serang Bersama PERWAST

Selasa, Desember 02, 2025
Dishub Didemo Besar-Besaran, Warga Tuding Aturan Hanya Jadi Pajangan

Dishub Didemo Besar-Besaran, Warga Tuding Aturan Hanya Jadi Pajangan

Selasa, Desember 02, 2025
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Sabtu, November 29, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

Selasa, Desember 02, 2025
Pesawat CN 295/P-4501 Kirim Bantuan Logistik dan Tim SAR ke Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Barat

Pesawat CN 295/P-4501 Kirim Bantuan Logistik dan Tim SAR ke Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Barat

Senin, Desember 01, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
23 Guru di Kecamatan Jawilan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

23 Guru di Kecamatan Jawilan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Selasa, Desember 02, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Santai Kapolres Serang Bersama PERWAST

Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Santai Kapolres Serang Bersama PERWAST

Selasa, Desember 02, 2025
Dishub Didemo Besar-Besaran, Warga Tuding Aturan Hanya Jadi Pajangan

Dishub Didemo Besar-Besaran, Warga Tuding Aturan Hanya Jadi Pajangan

Selasa, Desember 02, 2025
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Sabtu, November 29, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami