Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Pandeglang PIP Ta. 2021 Diduga Jadi Ajang Bisnis dan Bacakan Oleh Oknum Dewan Dan Oknum Pengurus Salah Satu Partai
Headline Kabar Daerah Pandeglang

PIP Ta. 2021 Diduga Jadi Ajang Bisnis dan Bacakan Oleh Oknum Dewan Dan Oknum Pengurus Salah Satu Partai

Admin
Admin
12 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, InovasiNews.Com - PIP merupakan program penyaluran beasiswa bagi siswa tingkat SD. SLTP dan SLTA dengan besaran bervariasi :

• Untuk Siswa SD Kelas 1 samapi dengan kelas 5 RP. 450.000 dan untuk KLS 6. Rp. 250.000 • Untuk siswa SMP / SLTP kelas 1 dan 2 RP.750.000 dan untuk kelas 3 RP.450.000 Per siswa.

• Untuk Siswa SMA/SLTA KLS 1. Rp. 1.000.000 dan untuk kelas 3 Rp. 750.000 Adapun Jenis bantuan terdiri dari dua macam bantuan PIP diantarannya :

1. Online ( infut operator sekolah ) 

2. Opline ( aspirasi anggota DPRRI )

Program Bantuan Beasiswa Opline merupakan dana aspirasi anggota DPR-RI yang di masukan ke kementerian pendidikan serta diperuntukkan untuk beasiswa bagi siswa.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program nasional yang didasari semangat untuk membantu dan memotivasi anak-anak didik dan para orang tua agar dapat tetap memiliki akses ke layanan pendidikan hingga tamat di jenjang pendidikan menengah, dengan sasaran program yang diprioritaskan bagi anak-anak usia didik yang berasal dari keluarga ekonomi lemah dan rentan kemiskinan. Program ini merupakan aspirasi DPR-RI melalui Kemendikbud. 

Penerima beasiswa tersebut merupakan masyarakat pra sejahtera yang belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH) maupun yang belum pernah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun PIP Reguler dari Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut didapatkan dari Dewan pusat yang dalam hal ini berinisial AZ, yang dimana Program tersebut disalurkan melalui tenaga ahlinya yaitu Bapak RH yang sekarang menjadi calon Dewan Provinsi Banten dari salah satu partai. 

Selain itu, dalam penyaluran program tersebut melibatkan koordinator lapangan yaitu yang berinisial H. KH, yang dipercaya serta di tunjuk langsung oleh tenaga ahli dewan pusat, yang dimana berperan sebagai pengondisian di lapangan terhadap lembaga pendidikan yang mendapatkan program tersebut.

Adapun dalam pelaksanaan program tersebut kami mendapatkan laporan dari beberapa wali siswa yang dalam hah ini siswa sebagai penerima manfaat dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Laporan tersebut menerangkan bahwa wali siswa yang dalam hal ini siswa sebagai penerima manfaat belum pernah menerima Program Indonesia Pintar Tahun 2021.

M Wijaya mengatakan Hasil Investigasi, Konfirmasi serta klarifikasi Gps Banten kepada Kepala sekolah penerima manfaat, mereka semua berbicara gagap dalam artian tidak bisa memberikan jawaban dari apa yang Gps Banten klarifikasikan, sehingga dengan beberapa temuan tadi kami menduga penyaluran program PIP aspirasi Ta. 2021 tidak tepat sasaran serta diduga hanya dijadikan ajang bisnis dan bacakan oleh oknum elit polikit yang tidak bertanggung jawab. 


(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Admin- Sabtu, April 18, 2026 0
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi
Foto ilustrasi.  SERANG, Inovasi News.Com - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan…

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Selasa, April 14, 2026
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Kamis, November 28, 2024
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Selasa, April 14, 2026
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Airin-Ade atau Airin-Andra, JANGKAR: Kami Siap Mendukung

Rabu, April 03, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan sebagai Peluang

Selasa, Oktober 29, 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

Kamis, November 28, 2024
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami