Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Hukrim Serang Raya Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Headline Hukrim Serang Raya

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
22 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, InovasiNews.Com – Sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, pengedar pil koplo, berinisial KU (21) berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang. 

Pria pengangguran ini dicokok di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan mengatakan, awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi, setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” kata Ikhsan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka KU berhasil ditangkap.

“Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ucap Ikhsan. 

Dalam pemeriksaan, lanjut Ikhsan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO).

“Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Tersangka KU mengakui sudah empat bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

admin- Selasa, Mei 26, 2026 0
Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten
PANDEGLANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan …

Berita Terpopuler

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

Selasa, Mei 26, 2026
Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

Kamis, Mei 21, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Rabu, April 30, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemasangan Tiang Provider Wifi Di Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti : Diduga Langgar K3 dan APD

Pemasangan Tiang Provider Wifi Di Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti : Diduga Langgar K3 dan APD

Rabu, April 30, 2025
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS Ke Kejati Banten

Selasa, Mei 26, 2026
RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dikeluhkan masyarakat dari segi fasilitas dan pelayanan

Selasa, Mei 26, 2026
Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

Kamis, Mei 21, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Beton Bobokan Jalan Raya Nasional Diduga Dijual Belikan, ItuKan Termasuk Aset Negara, Ko Bisa??

Rabu, April 30, 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Afrizal Gelar Reses Masa Sidang Ketiga

Minggu, Mei 24, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemasangan Tiang Provider Wifi Di Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti : Diduga Langgar K3 dan APD

Pemasangan Tiang Provider Wifi Di Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti : Diduga Langgar K3 dan APD

Rabu, April 30, 2025
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami