DIDUGA JADI AJANG KORUPSI DANA DESA, PROYEK JALAN USAHA TANI Rp440 JUTA DI TIK SIRONG DISOROT WARGA
LEBONG, BENGKULU – Penggunaan Dana Desa di Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp440.316.000 Tahun Anggaran 2025 menuai kritik keras dari masyarakat setelah muncul dugaan kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan serta indikasi penggelembungan anggaran.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek yang dibangun pada dua titik dengan panjang masing-masing sekitar 240 meter dan 230 meter tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi. Sejumlah warga mempertanyakan mutu pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan dari Dana Desa.
Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi penunjang aktivitas pertanian masyarakat justru menimbulkan kekecewaan. Warga menilai pembangunan tersebut terkesan hanya menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas dan keberlanjutan manfaat bagi petani.
"Dengan anggaran ratusan juta rupiah, hasilnya tidak seperti yang kami harapkan. Kami khawatir pembangunan ini tidak akan bertahan lama karena kualitasnya terlihat kurang meyakinkan," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari informasi yang dihimpun, muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ketebalan konstruksi pada beberapa bagian pekerjaan juga dipersoalkan warga karena dinilai tidak memenuhi standar yang seharusnya diterapkan pada pembangunan infrastruktur desa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Pasalnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa wajib melalui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Sejumlah warga bahkan mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
"Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan pekerjaan di lapangan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sorotan publik semakin menguat karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung produktivitas sektor pertanian.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan adanya pengurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai RAB, atau praktik mark-up anggaran, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tik Sirong belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
