Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Headline DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK
Headline

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

admin
admin
19 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


REJANG LEBONG – inovasinews.com Aktivitas tambang galian C yang dilakukan CV Sungai Musi Barokah (SMB) di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, terus menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan material batu di badan Sungai Musi dan mengubah aliran sungai yang berdampak pada lahan persawahan warga Desa Lubuk Kembang.


Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sawah Warga Terancam, Sungai Diduga Diubah Demi Aktivitas Tambang


Warga mengaku khawatir perubahan aliran Sungai Musi akan mengganggu sistem irigasi dan mempercepat kerusakan lahan pertanian. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan petani kini diduga mengalami perubahan akibat aktivitas alat berat di sekitar lokasi tambang.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai izin lingkungan dan kaidah pertambangan yang berlaku?


Sejumlah Aturan Tegas Melarang Perusakan Sungai dan Lingkungan


Apabila terbukti terjadi pengalihan alur sungai tanpa izin atau aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, maka terdapat sejumlah regulasi yang dapat dikenakan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-undang ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Pengubahan alur sungai, pemanfaatan badan sungai, maupun aktivitas yang mengganggu fungsi sungai wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.


Pelanggaran dapat berujung pada penghentian kegiatan serta sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.


3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


Pemegang izin usaha pertambangan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan kegiatan sesuai dokumen perizinan.


Jika terbukti melakukan kegiatan di luar wilayah izin atau menimbulkan kerusakan lingkungan, izin usaha dapat dievaluasi, dibekukan, bahkan dicabut.


Sanksi yang Dapat Menjerat Perusahaan


Bila hasil investigasi pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan:


Teguran tertulis.


Penghentian sementara kegiatan tambang.


Kewajiban pemulihan lingkungan.


Denda administratif.


Pencabutan izin usaha.


Gugatan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.


Sanksi pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana terpenuhi.



DPRD Minta Penegakan Aturan


Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya ST, sebelumnya menegaskan bahwa pengambilan batu di dalam aliran Sungai Musi dan dugaan pengalihan arus sungai harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak ekosistem serta mengancam lahan pertanian masyarakat.


Masyarakat Desak Audit Lingkungan


Di tengah polemik yang terus berkembang, masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, Balai Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang CV SMB.


Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan juga memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Musi sebagai sumber pengairan sawah.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

admin- Jumat, Juni 19, 2026 0
JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN
LEBONG – Sejumlah warga Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, menyoroti kondisi sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Des…

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

Jumat, Juni 19, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Dana Desa Suro Lembak Disorot, Dugaan Cashback Pengadaan PJU dan Ketahanan Pangan Mengemuka

Minggu, Juni 07, 2026
SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

SKANDAL PROYEK JALAN NEGARA RP28,8 MILIAR! BPJN BENGKULU DISOROT, PENYEDIA DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

Kamis, Juni 11, 2026
JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

JALAN USAHA TANI DIDUGA ASAL JADI, WARGA TALANG LIAK I MINTA APARAT TURUN TANGAN

Jumat, Juni 19, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami