DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK
REJANG LEBONG – inovasinews.com Aktivitas tambang galian C yang dilakukan CV Sungai Musi Barokah (SMB) di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, terus menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan material batu di badan Sungai Musi dan mengubah aliran sungai yang berdampak pada lahan persawahan warga Desa Lubuk Kembang.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sawah Warga Terancam, Sungai Diduga Diubah Demi Aktivitas Tambang
Warga mengaku khawatir perubahan aliran Sungai Musi akan mengganggu sistem irigasi dan mempercepat kerusakan lahan pertanian. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan petani kini diduga mengalami perubahan akibat aktivitas alat berat di sekitar lokasi tambang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai izin lingkungan dan kaidah pertambangan yang berlaku?
Sejumlah Aturan Tegas Melarang Perusakan Sungai dan Lingkungan
Apabila terbukti terjadi pengalihan alur sungai tanpa izin atau aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, maka terdapat sejumlah regulasi yang dapat dikenakan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pengubahan alur sungai, pemanfaatan badan sungai, maupun aktivitas yang mengganggu fungsi sungai wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Pelanggaran dapat berujung pada penghentian kegiatan serta sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pemegang izin usaha pertambangan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan kegiatan sesuai dokumen perizinan.
Jika terbukti melakukan kegiatan di luar wilayah izin atau menimbulkan kerusakan lingkungan, izin usaha dapat dievaluasi, dibekukan, bahkan dicabut.
Sanksi yang Dapat Menjerat Perusahaan
Bila hasil investigasi pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan:
Teguran tertulis.
Penghentian sementara kegiatan tambang.
Kewajiban pemulihan lingkungan.
Denda administratif.
Pencabutan izin usaha.
Gugatan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Sanksi pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana terpenuhi.
DPRD Minta Penegakan Aturan
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya ST, sebelumnya menegaskan bahwa pengambilan batu di dalam aliran Sungai Musi dan dugaan pengalihan arus sungai harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak ekosistem serta mengancam lahan pertanian masyarakat.
Masyarakat Desak Audit Lingkungan
Di tengah polemik yang terus berkembang, masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, Balai Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang CV SMB.
Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan juga memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Musi sebagai sumber pengairan sawah.
