Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik
MOJOKERTO, InovasiNews.Com - Sidang Pra Peradilan wartawan Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 April 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik itu dimulai sekira pukul 09.50 WIB, di Ruang Sidang Tirta.
Dalam sidang itu tampak termohon dan Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto hadir kurang lebih 20 orang di dalam persidangan.
Advokat Rikha Permatasari wartawan mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk memperjuangkan kebenaran.
"Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis," ucapnya.
"Hari ini kedatangan saya membacakan Replik dan Duplik. Untuk genda besok, Kamis, 23 April 2026, yaitu Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk Sidang Pra Peradilan wartawan Muh.Amir Asnawi," tutupnya. (*/red)

