Beberapa Kali Ditindak Polisi, Penjual Obat Daftar G di Jl. Holos No.392A Caringin Kembali Resahkan Warga
KOTA BANDUNG, InovasiNews.Com - Kembali marak peredaran obat keras daftar G yang berlangsung terang-terangan di sebuah tempat, tepatnya di Jalan Holos No.392A Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Pada Senin, 23 Maret 2026, saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria, sebut saja Johan (nama samaran). Pria tersebut yang bertugas sebagai penjaga di bagian depan warung.
Ia menyebut, usaha itu milik warga asal Aceh yang namanya masih dirahasiakan dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan.
“Kalau pemiliknya yang jelas bukan pribumi. Obat yang dijual hanya dua jenis. Tramadol harganya Rp 5 ribu per butir dan Hexymer Rp 10 ribu per empat butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Rabu, 25 Maret 2026.
Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp 7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Melalui pesan WhatsApp Kapolsek Babakan Ciparai saat dikonfirmasi merespon baik, pihaknya akan segera menindaklanjuti lokasi tersebut.
"Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti," kata Kapolsek Babakan Ciparai kepada wartawan. (*/red)
