Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina
SURABAYA, InovasiNews.Com - Setiap manusia tak pernah luput dari kesalahan. Karena dari hal tersebut kita dituntut untuk belajar memperbaiki dan tidak mengulangi lagi.
Demikian pula yang dilakukan oleh Indra, seorang pemuda yang masih masa training di SPBU 54.601.100 Ngagel 170 -183 Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu terlihat dari seragam putih hitam yang dikenakan.
Terlihat jelas aktivitas tak lazim oleh awak media yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Indra mengisi motor Yamaha Sprint 100 berwarna hitam yang seharusnya sesuai SNI Tanki berkapasitas 10 liter an, tapi diganti tangki modif yang tidak sesuai SNI dengan kapasitas maksimal 20 - 30 liter. Motor tersebut diisi dua sampai tiga kali dalam satu antrian.
Pantauan awak media, isian pertama 10 liter demikian juga isian kedua dan ketiga.
Merupakan aktivitas tak lazim meskipun SPBU tersebut sudah menerapkan sistem self service.
Dan awak media bersama LSM FAAM terus bertanya-tanya seolah tidak percaya terjadinya aktivitas tersebut.
Untuk memastikan pelanggaran tersebut ia memantau dengan merekam video dari jarak 50 meter yang masih berlokasi didalam SPBU.
Selanjutnya terlihat oknum yang diduga pengerit menggunakan motor Suzuki Thunder berkaos putih yang juga diisi dua kali dalam satu antrian.
Sama halnya dengan cara pengisian pertama, oknum pengerit menoleh kepada operator dengan memberi kode dan seakan akan memanggil kata "woii" kepada Indra yang langsung mengangguk kepala yang artinya mengiyakan.
Barulah awak media yakin bahwa pelanggaran ini sengaja dilakukan. Ketika dikonfirmasi langsung operator mengakui bahwa pengisian cara tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina BPH Migas dan management SPBU.
Ia mengaku mendapatkan tips sebesar Rp.2000 rupiah dari pengerit dalam setiap kali pengisian yang dilakukan berkali-kali.
Indra saat ditanya nampak ketakutan merasa sangat menyesal dan takut akan diberhentikan. Sebenarnya masa training adalah waktu untuk belajar segala tata cara pengisian dan aturan terkait SPBU. Ada hal yang dianjurkan dan ada pula yang dilarang, karena semua sudah tertera dalam aturan dan SOP.
Indra adalah petugas training yang seharusnya patuh pada atasan atau orang yang membimbing, yang baik ditiru dan yang kurang baik jangan.
Sebagai yunior ia hanya menjalankan tugas oleh seniornya, andai ia punya prinsip kuat ia tak akan berani melakukan hal itu apalagi SPBU ini berdekatan dengan kantor Pertamina Jagir.
Perlu diketahui pengisian dua kali dalam satu antrian di SPBU untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai penyalahgunaan yang merugikan negara dan mengganggu hak konsumen yang berhak.
Dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu :
-UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
-Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan dilarang untuk penimbunan atau kepentingan komersial.
SOP Pertamina, SPBU wajib mencegah pengisian berulang pada satu kendaraan dan mendukung kebijakan BBM subsidi tepat seperti penggunaan QR code atau aplikasi MyPertamina.
Pengawas dan operator yang dianggap senior mempunyai tugas mengarahkan dan membimbing Indra bukan malah menjerumuskannya. Mari belajar dari kesalahan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi salah yang sama. Karena jika ini diteruskan sama hal nya membiarkan kerugian Negara makin menguat. Harus ada tindakan tegas dari BPH Migas dan Pertamina untuk menindak semua karyawannya.
Indra Susanto selaku Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat mengatakan bahwa didalam peraturan BPH Migas sudah ditetapkan pada roda 2 dengan sekali isi hanya maksimal 10 liter baik ukuran roda 2 bebek atau motor laki dalam 1 kali antrian atau 2 kali isi dalam 1 antrian.
"Kalo terbukti melebihi peraturan yang sudah ditetapkan BPH Migas maka SPBU tersebut sudah melanggar SOP dan wajib dilakukan audit atau sanksi administratif," ujarnya.
Menurutnya, operator adalah tangan panjang Pertamina yang seharusnya menyalurkan BBM bersubsidi pada masyarakat yang tepat bukan sebaliknya.
Maka untuk mengetahui kebenaran ini maka satgas BPH Migas dari Pertamina agar memutar CCTV dan melihat print out pengeluaran hilir mudik BBM pertalite sesuai jam yang dimaksud.
Sampai berita ditayangkan awak media dan LSM belum bisa berkoordinasi dengan pengawas SPBU. Maka APH dan Pertamina ataupun BPH Migas diharap bergandengan tangan menangani pelanggaran ini. (*/red)
