Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Hingga 8 Januari 2026
![]() |
| Pemerintah Aceh Kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir bandang dan tanah longsor. Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. |
BANDA ACEH, InovasiNews.Com - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir bandang dan tanah longsor.
Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis, 25 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut MTA, perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat virtual bersama seluruh kabupaten dan kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta kajian terbaru dari Pos Komando Tanggap Darurat.
Rekomendasi itu kemudian diperkuat dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Gubernur Aceh, serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada 25 Desember 2025.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan terkoordinasi," ujar MTA dalam pernyataan resminya.
Seiring dengan perpanjangan status tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait diinstruksikan untuk bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Prioritas penanganan meliputi percepatan distribusi logistik ke lokasi pengungsian dan Gampong-gampong yang masih terisolasi, pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia, serta penyediaan layanan kesehatan secara optimal melalui rumah sakit, puskesmas, dan pos kesehatan lapangan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta menyiapkan kelangsungan proses belajar-mengajar bagi anak-anak korban bencana, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah, serta mempercepat persiapan pembangunan dan perbaikan infrastruktur pascabencana.
"Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat. Semoga Aceh terus bersatu dan bangkit dari bencana ini," ujar MTA. (Joniful Bahri/red)
