Kuliner Mie Gacoan di Desa Parigi Cikande Kisruh Terkait Perekrutan Karyawan Baru dan Parkiran, SPK diberikan kepada seorang Pegawai PPPK..!"
Diduga pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh legal mie Gacoan kepada seseorang yang notabene adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di puskesmas Cikande.
Menurut Iwan Kuncir pengurus Badan usaha milik Desa (BUMDES) SPK yang diberikan legal kuliner Mie Gacoan bukan kepada perorangan lebih elegannya kepada lembaga desa yang notabenenya bersifat umum,
" Perekrutan karyawan baru sebaiknya diinformasikan kepada pihak desa setempat karena pihak desa akan lebih paham dan mengerti serta membagi seluruh wilayah Desa Parigi yang menganggur, menurut saya kuota penerimaan karyawan baru di mie Gacoan warga kami pun mampu untuk mengerjakannya, minimal kuota penerimaan karyawan warga setempat diberikan kuota 50%, agar program pemerintah dalam mengurangi volume pengangguran berkurang." Ujar Iwan Kuncir. Selasa 23/12/25.
Lanjut Iwan Kuncir, " Terkait parkiran kendaraan di mie Gacoan layaknya SPK diberikan kepada BUMDES Parigi bukan kepada perorangan pasalnya Kalo BUMDES sudah berdasarkan hasil Musyawarah dengan RT-RT,warga dan tokoh masyarakat, dan hasilnya pun jelas untuk masyarakat Desa Parigi juga, dalam peningkatan ekonomi." Sambung Iwan Kuncir
Iwan Kuncir berharap kepada CEO dan legal mie Gacoan agar SPK yang diberikan kepada perorangan dapat dikaji dan di evaluasi kembali agar tidak kisruh di tengah masyarakat Desa Parigi.
Kenon selaku ketua RW 01 saat dikonfirmasi wartawan terkait persekutuan karyawan baru dan parkiran di mie Gacoan Cikande via aplikasi WhatsApp mengatakan, " Siap pak .. saya jelaskan masalah perekrutan karyawan baru di mie Gacoan itu melalui online .Pak..!" kalau masalah parkiran itu sama muktar Itu juga saya dah informasikan ke temen-teman kita harus kerja sama aja sama desa, untuk SPK parkiran itu Pak muktar yang punya SPK nya ya pak.. diberikan oleh legal mie Gacoannya." Jawab Ketua RW 01 Desa Parigi.
Muktar saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp belum memberikan keterangannya.
Panji abdilah SE selaku aktivis lembaga Bintang Indonesia angkat bicara," investor yang memiliki usaha diwilayah manapun sebaiknya mengutamakan putra daerah mungkin untuk tenaga ahli dapat mencari dari luar wilayah tempat usaha, etika nya pemilik usaha pun harus bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat desa itu sendiri." Kata Panji abdilah SE.
Masih dengan Panji," SPK parkiran juga elegannya di berikan kepada pengelola BUMDES karena BUMDES adalah badan usaha milik Desa yang maha hasilnya untuk masyarakat Desa itu sendiri. Bukan kepada perorangan, jika kepada perorangan itu disinyalir hasilnya untuk pribadi atau golongannya saja. Ini akan membuat persoalan baru, mungkin bisa Kisruh ditengah masyarakat." Tuturnya
"Informasi SPK di berikan kepada seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) menurut saya ini sudah salah kaprah, seorang PPPK atau PNS memang diperbolehkan memiliki PT, perorangan asalkan mendapatkan izin dari atasannya, tidak menimbulkan konflik kepentingan tidak menggangu tugas pokok dan mematuhi larangan seperti menyalahkan wewenang atau menjadi perantara keuntungan pribadi. Hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021yang lebih fleksibel tentang ASN berbisnis." Tegas Panji.
("/Red)