Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Headline Kabar Daerah Serang Raya Usai Sita Ribuan Miras di Gudang, Koar Minta APH Proses Hukum Pemilik Miras
Headline Kabar Daerah Serang Raya

Usai Sita Ribuan Miras di Gudang, Koar Minta APH Proses Hukum Pemilik Miras

Admin
Admin
21 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, InovasiNews.Com – Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pemilik ribuan Minuman Keras (Miras) yang di grebeg tim gabungan terdiri dari anggota DPRD, Satpol pp, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat, di Kampung Kubang, RT 01/RW 012, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Sabtu (20/09/2025) lalu.

Diketahui, Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi I, Edi Santoso, bersama jajaran Polres Kota Serang, Satpol-PP, Kapolsek Taktakan, Danramil Taktakan, serta tokoh masyarakat menggerebek sebuah gudang miras di Kampung Kubang, RT 01/RW 012, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas penyimpanan minuman keras. Awalnya, Satpol-PP menyita sekitar 500 dus miras. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek dan Koramil Taktakan, hingga berujung pada penggeledahan rumah milik Mulyono yang terdiri dari enam unit bangunan.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menemukan sekitar 2.000 dus minuman keras berbagai merek, seperti Rajawali Prost, Santana, Anggur Merah, Black Currant, Singaraja, Ale, dan Arak. Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kota Serang.

Koordinator Koar Provinsi Banten Rahmat Gunawan mengatakan, dengan disitanya ribuan dus Miras, maka APH diminta turut serta memproses pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, jika dibiarkan tidak akan menjadi efek jera, bahkan ada kemungkinan akan membuka usaha serupa ditempat lain.

“Jangan hanya Miras yang di sita, tapi juga pemiliknya harus diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, biar tidak menjual Miras lagi dikemudian hari,” tegasnya, Minggu (21/09/2025).

Selain itu, Rahmat juga meminta APH menelusuri peredaran Miras hingga ke seluruh THM dan warung jamu di Kota Serang yang kerap menjual Miras.

“THM dan warung jamu banyak yang bebas menjual, seperti dibiarkan. Ini apakah punya izin edar atau memang sengaja dibiarkan oleh para oknum yang membekingi tempat hiburan,” ungkapnya.

Jika memang tidak ada tindakan tegas dari APH, khawatir nanti justru masyarakat yang bertindak karena sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum. Pasalnya, setiap terjadi razia THM, informasi tersebut akan bocor terlebih dahulu kepada pengelola maupun pegawai.

“Kemungkinan besar THM dan warung jamu ini ada yang backup. Sebaiknya kalau mau razia, lebih baik dadakan seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) biar informasinya tidak bocor,”

Meski begitu, Rahmat juga mengapresiasi sinergi Satpol-PP, Polri, TNI, serta masyarakat yang berhasil melakukan penggerebekan gudang Miras di Taktakan.

“Saya apresiasi untuk tim gabungan yang berhasil menyita ribuan dus Miras dari gudang. Semoga hal itu juga akan berlaku bagi THM dan warung jamu,” katanya. (Dinar)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf
Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami