Tabrak Aturan Pemerintah PT Alfacon Diduga Ekploitasi Karyawannya
Serang– inovasiNews.com PT Alfacon (Alfa Bangun Persada) yang beralamat di Jalan CBA Raya Kav 11 Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan usai muncul dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi terhadap karyawanya.
Salah satu pekerja mengaku bekerja 12 jam dalam terus-menerus selama satu pekan penuh tanpa tanpa dihitung lembur.
Karyawan yang sudah lama bekerja enam tahun lebih di perusahaan tersebut mengaku bahwa tidak ada kejelasan dan kepastian status karyawanya.
Selama masa kerjanya karyawan tidak pernah diberlakukan dengan adil, bahkan terkesan dipaksa untuk kerja 12 jam tanpa gaji dan lembur yang jelas.
Ketua DPK Gerhana Kabupaten Serang, Jasmani mengatakan, fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik pelanggaran hak pekerja masih marak terjadi, meski sudah ada aturan hukum yang jelas.
Menurutnya, salah satu permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yakni perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur dan memaksakan karyawannya untuk bekerja melebihi waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan tanpa BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan hanya sebagian kecil yang memiliki BPJS itupun diduga hanya ada kedekatan saja.
“Dalam aturan UU sudah punya regulasi jelas. Tapi di lapangan, pelanggaran seperti lembur tanpa bayaran dan jam kerja berlebihan masih sering terjadi,” ujarnya kepada awak media ini, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua regulasi ini secara tegas melindungi hak pekerja, termasuk ketentuan waktu kerja serta kewajiban perusahaan membayar kompensasi bagi lembur.
Namun, kata Jasmani, penerapan aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia menilai, lemahnya pengawasan serta sikap permisif terhadap pelanggaran telah menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh perusahaan nakal.
“Regulasi ada, tapi jika tidak ditegakkan, itu hanya jadi dokumen. Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak membalas alias bungkam seribu bahasa.
(*/Red)