Diduga Ada “Interaksi Nakal” antara Kabid Cipta Karya dengan Pelaksana Kegiatan Perluasan Pemasangan SR SPAM Perpipaan
Rejang Lebong, InovasiNews.Com —Pelelangan kegiatan konstruksi maupun pengadaan kegiatan tahun anggaran 2025 sudah berjalan di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk pada Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong Bidang Cipta Karya, Senin, 11 Agustus 2025.
Seperti tiga kegiatan Perluasan Pemasangan SR SPAM Perpipaan Paket 2 (DAK) senilai Rp 1,1 miliar yang dimenangkan oleh CV Karya Riski Mandiri, Perluasan Pemasangan SR SPAM Perpipaan Paket 1 (DAK) senilai Rp 940 juta pemenang CV Esa Karya, serta Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Rejang Lebong (DAK) senilai Rp 1,5 miliar pemenang CV Esa Karya, di mana ketiga paket tersebut diduga penuh dengan persekongkolan dalam tender dan pengaturan.
Diduga ada interaksi nakal antara Kabid Cipta Karya dengan pelaksana, yang bisa berupa permintaan untuk memanipulasi data proyek, mengubah spesifikasi teknis, atau mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Tujuannya bisa untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, atau untuk memenuhi target yang tidak realistis.
Dalam persyaratan yang harus dipenuhi, tercantum kewajiban persentase TKDN di atas 90% dan memiliki sertifikat halal. Persyaratan tersebut termuat di dokumen lelang ketiga paket tersebut, tepatnya pada angka 11 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi huruf B.
Di situ disyaratkan bahwa pipa dan sambungan harus memiliki TKDN melebihi 90% serta sertifikat halal. Dari puluhan merek pipa dan aksesoris yang ada, hanya merek Paralon yang memenuhi syarat tersebut. Sementara merek lain tidak memiliki persyaratan tersebut, dan perusahaan pemenang kebetulan hanya memiliki dukungan dari merek Paralon jauh sebelum kegiatan ditenderkan.
Diduga jelas terjadi praktik monopoli yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta perubahannya, termasuk Peraturan KPPU 03/2010 yang mengatur indikasi kesepakatan pelaku usaha dengan persyaratan mengacu pada merek tertentu. Pemilik merek tersebut hanya mau bekerja sama dan memberikan dukungan kepada perusahaan tertentu.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Kabid meminta pelaksana memproses pengadaan barang/jasa dengan cara pintas, seperti menunjuk langsung rekanan tertentu tanpa proses lelang resmi, yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Menerima gratifikasi: Kabid diduga bisa meminta pelaksana memberikan sejumlah uang atau fasilitas tertentu sebagai imbalan atas proyek yang ditangani. Ini jelas tindakan korupsi.
Fani, selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang juga merangkap sebagai PPK, saat dikonfirmasi melalui telepon maupun chat WhatsApp sama sekali tidak merespons, meski pesan terbaca.
Inilah yang terjadi pada tender tiga paket perpipaan tersebut — praktik monopoli yang sengaja melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adakah hukum yang bisa mengalahkan keadilan bagi pelaku usaha dan merek dagang lain yang telah dikriminalisasi dan didiskriminasi oleh oknum tertentu pada paket kegiatan pipa di Bidang Cipta Karya Kabupaten Rejang Lebong.
(Red/Nasron)