Pelaku Perampokan yang Bunuh Pemilik Kios di Serang Ditangkap Polisi
![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, InovasiNews.Com – Pelaku perampokan berinisial MD (17) yang menganiaya korbannya hingga tewas di Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap Polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 05 Juli 2025, pukul 12.30 WIB di sebuah Rumah Toko (Ruko).
Korban berinisial IF (26) ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu.
“Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu, 06 Juli 2025.
Menurutnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kemudian, kata Salahuddin, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.
Salahuddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah palu yang digunakan pelaku menganiaya korban, satu buah celana pendek, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Saat ini, kata dia, tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” ujarnya.
Polresta Serang Kota, kata Salahuddin, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*/red)