Diduga Kurangnya Pengawasan Dinas BPBD, Sejumlah Aturan Ditabrak CV PRIMA ANDALAN SERVICE
Rejang Lebong, InovasiNews.Com —– CV PRIMA ANDALAN SERVICE, selaku pelaksana kegiatan proyek dari Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong, melaksanakan pekerjaan rekonstruksi Jembatan Air Duku di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.431.583.729,00, yang bersumber dari alokasi dana hibah BNPB pusat Tahun Anggaran 2024–2025.
Lemahnya pengawasan dari Dinas BPBD maupun pihak terkait dikhawatirkan akan berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan. Seperti halnya pembangunan Jembatan Air Duku di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, yang menimbulkan asumsi di tengah masyarakat adanya unsur kesengajaan atau bahkan kongkalikong, Selasa, 29 Juli 2025.
Padahal, pelaksanaan pekerjaan seharusnya berjalan berdasarkan perencanaan dan program pemerintah yang diawasi secara ketat oleh pihak PPK hingga PPTK agar implementasinya sesuai dengan harapan.
Sangat disayangkan, proyek dengan anggaran besar ini tampaknya tidak diawasi sebagaimana mestinya. Ada kesan keengganan dari pihak dinas untuk menjalankan tanggung jawab atau tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pengawas proyek.
Benar saja, hasil pantauan wartawan saat mendatangi lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. Padahal, anggaran untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang umumnya sebesar 1,85% dari nilai kontrak atau lebih dari Rp80 juta, seharusnya digunakan. Pertanyaannya, ke mana dana SMK3 tersebut jika tidak digunakan?
Pada tanggal 27 Juli 2025, tim investigasi lapangan bersama wartawan media ini melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek di Desa Duku Ulu. Terlihat jelas pihak penyedia, CV PRIMA ANDALAN SERVICE, tengah melakukan pengecoran jalan tanpa kehadiran konsultan pengawas, PPTK, maupun pelaksana lapangan. Mengapa pekerjaan ini dibiarkan tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Selain itu, proses pencampuran material untuk beton jalan dilakukan asal-asalan menggunakan excavator. Tidak tampak pengukuran yang akurat terhadap komposisi campuran semen PC, pasir, dan batu pecah. Bahkan, jarak anyaman besi tunggal melebihi 15 cm, yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi RAB.
Kelalaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan serius dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Pihak pelaksana atau kontraktor dinilai mengabaikan keselamatan pekerja. Pelanggaran K3 yang terjadi meliputi minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), tidak adanya prosedur keselamatan yang layak, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Wartawan media ini telah berulang kali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak pelaksana maupun kontraktor melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hanya mendapat balasan singkat seperti, “Saya di jalan mau ke Polda.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diterima.
(Red/EMD)