Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Nasional Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh
Headline Nasional

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

Admin
Admin
17 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Admin- Minggu, Februari 08, 2026 0
Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
SIDOARJO , Inovasi News.Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik ko…

Berita Terpopuler

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kamis, Mei 01, 2025
Riky Hikmatullah Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Kota Cilegon Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dari Partai Gerindra, Gelar Khitanan Massal Untuk Masyarakat Kota Cilegon

Riky Hikmatullah Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Kota Cilegon Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dari Partai Gerindra, Gelar Khitanan Massal Untuk Masyarakat Kota Cilegon

Senin, September 09, 2024
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Dirgahayu Ke 80 Tahun Republik Indonesia Bersama HS & Pasar Lama Billiard And Coffe Serang

Dirgahayu Ke 80 Tahun Republik Indonesia Bersama HS & Pasar Lama Billiard And Coffe Serang

Kamis, Agustus 14, 2025
Usai Temui Airlangga, Ridwan Kamil Mengaku Optimis Menang di Pilkada Jakarta 2024

Usai Temui Airlangga, Ridwan Kamil Mengaku Optimis Menang di Pilkada Jakarta 2024

Jumat, Agustus 09, 2024
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Rabu, Februari 04, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Diduga Direstui Oknum, Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Minggu, Februari 08, 2026
Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kabid GTK Cianjur Diduga Minta Uang Jabatan, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kamis, Mei 01, 2025
Riky Hikmatullah Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Kota Cilegon Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dari Partai Gerindra, Gelar Khitanan Massal Untuk Masyarakat Kota Cilegon

Riky Hikmatullah Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Kota Cilegon Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dari Partai Gerindra, Gelar Khitanan Massal Untuk Masyarakat Kota Cilegon

Senin, September 09, 2024
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Dirgahayu Ke 80 Tahun Republik Indonesia Bersama HS & Pasar Lama Billiard And Coffe Serang

Dirgahayu Ke 80 Tahun Republik Indonesia Bersama HS & Pasar Lama Billiard And Coffe Serang

Kamis, Agustus 14, 2025
Usai Temui Airlangga, Ridwan Kamil Mengaku Optimis Menang di Pilkada Jakarta 2024

Usai Temui Airlangga, Ridwan Kamil Mengaku Optimis Menang di Pilkada Jakarta 2024

Jumat, Agustus 09, 2024
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Rabu, Februari 04, 2026
Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Operator SPBU Ngagel Ruko Graha Asri Wonokromo Diduga Nyalahi Aturan, LSM FAAM Akan Bersurat ke Pertamina

Minggu, Januari 11, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami