Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

admin
admin
26 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

   




26/062025, Ketua Umum Eks. Narapidana Tubagus Delly Suhendar kecewa terhadap Gubernur Andra Soni, pasalnya Aksi Unjuk Rasa (26/062025) tidak di temui Gubernur, demontrasi menuntut solusi  terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025-2026 yang dinilai tidak berkeadilan dan melanggar HAM juga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara terkait pendidikan. 


Dely, menjelaskan keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten telah menimbulkan beberapa masalah. Salah satunya adalah tumpang tindihnya kuota jalur domisili dengan jalur prestasi, yang menyebabkan seleksi jalur domisili menjadi tidak efektif. Keterlambatan sosialisasi ini juga menyebabkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua/wali terkait mekanisme dan persyaratan SPMB, terutama terkait bobot nilai rapor lima semester yang menjadi faktor utama seleksi. 


Adang Plt. Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengakui adanya keterlambatan sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera mengkordinasikan dengan kepala dinas pendidikan dan gubernur banten untuk penambahan rombel. 


Untuk diketahui, Dindikbud melalui akun resminya di Instagram mengunggah pemgumuman tentang telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB tersebut baru pada Rabu (12/6). Tercantum pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni itu tanggal diterbitkan Kepgub dimaksud pada 28 Mei 2025. Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB mengamanatkan agar penerbitan SPMB dilakukan 2 bulan menjelang pendaftaran dimulai.


Berikut 2 (dua) tuntutan massa aksi:

1. Gubernur Banten diminta untuk segera memberikan solusi penambahan Rombel kepada orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya menggunakan jalur domisili namun tidak memenuhi bobot nilai. Akibat kurangnya sosialisasi, banyak siswa yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, sehingga banyak yang gagal diterima di sekolah tujuan.

2. Gubernur Banten diminta melaporkan dugaan memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD. sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025, khususnya pada poin (5), yang menegaskan; Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi; 


Andra Soni saat sidak ke SMAN Kota Serang (17/06/2025) menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif dan transparan. Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN. Kita buktikan bersama pernyataan gubernur apakah hukum akan ditegakan kepada dugaan adanya memo ajaib berstempel basah dari lembaga DPRD Banten, jika tidak kami akan melakukan aksi lanjutan. Tutup Tb delly.



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Admin- Sabtu, April 18, 2026 0
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi
Foto ilustrasi.  SERANG, Inovasi News.Com - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan…

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Selasa, April 14, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Kontestasi Pilkada Cianjur Sudah Selesai

Kontestasi Pilkada Cianjur Sudah Selesai

Jumat, November 29, 2024
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024
Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

Kamis, Desember 26, 2024
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Minggu, Februari 09, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Advokat Rikha: Hukum Tidak Boleh Digunakan untuk Mengorbankan Seseorang Demi Membenarkan Prosedur

Selasa, April 14, 2026
Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Oknum DC Pinjol Meneror dengan Gaya Barbar, Wartawan Media Online dan Keluarganya Diancam Akan Dibunuh

Selasa, April 14, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Kontestasi Pilkada Cianjur Sudah Selesai

Kontestasi Pilkada Cianjur Sudah Selesai

Jumat, November 29, 2024
Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Minimarket Plus A 88 di Pusat Kota Serang Seolah Penegak Perda Tutup Mata

Sabtu, Juni 22, 2024
Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

Kamis, Desember 26, 2024
Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Prabowo-Gibran Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden

Senin, Oktober 21, 2024
Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Minggu, Februari 09, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami