Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang. Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

admin
admin
10 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Serang,10 Juni 2025 Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Kota Serang sebagai respons atas pernyataan Nur Agis Aulia, Wakil Wali Kota Serang. Pernyataan yang dimaksud adalah "Wartawan Bodrex" yang disampaikan dalam acara BIMTEK Kepala Sekolah.

Aksi unjuk rasa ini direncanakan pada 13 Juni 2025 di Kantor Wali Kota Serang dan Kantor Kejaksaan Negeri Serang. 


Tuntutan aksi meliputi:

- Permintaan Penjelasan tentang BIMTEK Anti-LSM dan Wartawan: Tentang Maksud Dan Tujuan Di Adakanya Bimtek Anti – Lsm Dan Wartawan. Bimtek Yang Berfokus Pada Cara Menghadapi Lsm Dan Wartawan Menimbulkan Pertanyaan Serius Mengenai Maksud Dan Tujuan Sebenarnya. Kegiatan Seperti Ini Terkesan Sebagai Upaya Untuk Membungkam Kontrol Sosial Yang Sangat Penting Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Publik, Khususnya Dana Bos Yang Bukan Merupakan Harta Pribadi Kepala Sekolah, Melainkan Uang Negara Yang Berasal Dari Pajak Rakyat. Oleh Karena Itu, Sangat Wajar Dan Menjadi Hak Publik Untuk Mengetahui Secara Transparan Ke Mana Dana Tersebut Digunakan. Jika Penggunaan Anggaran Dana Bos Benar-Benar Bersih Dan Sesuai Aturan, Seharusnya Tidak Ada Alasan Untuk Takut Diperiksa Atau Diawasi.

- Tentang Maksud Dan Tujuan Membuat Pernyataan Wartawan Bodrex. Apakah Wakil Walikota Mengetahui Wartawan Dan Lsm Melaksanakan Tugas Fungsinya Di Jamin Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.

- Permintaan Penjelasan Pertanggungjawaban Laporan Audit: Terkait kepatuhan INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN. PT. AGRO NIAGA GLOBAL berdasarkan data dari direktorat jenderal ahu kementrian hukum dan ham, PT. AGRO NIAGA GLOBAL (PT ANG) disahkan oleh kemenkumham pada tanggal 30 oktober 2017 dengan akta no. 16 27 oktober 2017, dengan susunan pengurus Nur Agis Aulia jabatan direktur utama dan selanjutnya ditanggal 29 november 2023 dilakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perusahaan menjadi Nur Agis Aulia jabatan direktur.


Tubagus Delly Suhendar berencana meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan perbuatan melawan hukum di PT. AGRO NIAGA GLOBAL. Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Banten Atas Kepatuhan Usaha Kemitraan Pada PT. Agrobisnis Banten Mandiri, yang menyebutkan bahwa PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup:

- *Pasal 67 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah*: PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BUMD.

- *Pasal 101 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Ayat (1) dan Ayat (2)*: PT. AGRO NIAGA GLOBAL diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban direksi perseroan.


Pemeriksaan lebih mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan dapat mengungkapkan potensi penyimpangan dan memastikan bahwa PT. AGRO NIAGA GLOBAL bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menganggap LSM dan wartawan sebagai musuh dalam pengawalan pemerintah hanya akan memperburuk keadaan dan membuka celah penyimpangan. Sebaliknya, menjalin hubungan yang sehat dan konstruktif dengan mereka adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Tutup Tubagus Delly Suhendar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan

admin- Minggu, Juni 21, 2026 0
Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan
LEBAK,21 Juni 2026 Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan kondisi aliran Sungai Cidikit yang mengalami kekeruhan parah selama …

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami