Kemenag Fasilitasi Musyawarah : Perseteruan Pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah Dengan Wartawan
Tangerang - inovasiNews.com Akhir-akhir ini ramai pemberitaan di berbagai media Online terkait perseteruan pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah yang beralamat di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti dengan dua orang wartawan dan akhirnya persoalan tersebut bisa mencair diselesaikan dengan musyawarah dan difasilitasi oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Tangerang. Selasa (10/06/25)
Beberapa media online yang tergabung di forum Media Center Jayanti (MCJ) dan Pokja gabungan Jayanti turut diundang serta pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah oleh Kemenag untuk bermusyawarah.
Joni juhaeni, spd kasi ponten Kemenag Kabupaten Tangerang menyampaikan di hadapan awak media, " Kami dari Kemenag hanya sebagi penengah dalam persoalan ini dan berharap rekan media kita bisa memaklumi keadaan saat sekarang ini, acara study tour yang waktu itu akan diadakan oleh Yayasan Hidayatullah Ummah sekarang sudah dibatalkan mengacu pada surat edaran Gubernur Banten, "Ucapnya
Joni juga mengatakan, sengaja kita undang semuanya ke ruang kantor saya, untuk bermusyawarah dan ada kesepakatan atas pemberitaan yang sudah tayang, kita hadirkan pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah beserta rekan media yang bersangkutan dan alhamdulillah hasilnya suasan sudah mencair kembali, " Jelasnya
Kiyai H.Hambali juaeni selaku pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah pada kesempatan itu hadir bersama beberapa guru pengajar dan meminta maaf atas persolalan yang sudah terjadi, selain memberikan klarifikasi dihadapan awak media ia juga mengundang makan bareng bersama di aual Ponpes nya.
Bonai/Supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) yang turut hadir di Kemenag menyampikan ucapan terimakasih kepada Kemenag Kabupaten Tangerang yang sudah memfasilitasi musyawarah antara pemilik Ponpes Yayasan Hidayatullah Ummah dengan kedua wartawan, ia juga mengatakan ini sebagai bukti kami bahwa insan pers ikut peduli dengan dunia pendidikan, dimana profesi kami dilindungi Undang-Undang untuk mencari informasi dan menyajikan nya sebagai bentuk berita, "Ujarnya
Bonai, juga menyampaikan sudah menjadi kewajiban kami sebagai putra daerah Kecamatan Jayanti untuk meluruskan persoalan ini, agar tidak ada lagi kesalah pahaman yang tidak kita inginkan kedepannya," Tutupnya
(Red/bon)