Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Peristiwa Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari
Headline Hukrim Peristiwa

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

Admin
Admin
27 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JOMBANG, InovasiNews.Com – Seorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

InovasiNews.Com- Sabtu, November 29, 2025 0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JAKARTA – inovasiNews.com Warga Serang dan sekitarnya diundang untuk meramaikan launching atau Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan di…

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Rabu, November 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Perwast Adakan Raker Terkait Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

Rabu, November 26, 2025
POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

POLRI KERAHKAN PERSONEL MEMBANTU WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMATERA UTARAJakarta, 25 November 2025

Rabu, November 26, 2025
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, November 26, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Wakapolri Beri Penghargaan Polda dan Polres Terbaik: Jadi Bhayangkara yang Dipercaya Publik

Kamis, November 27, 2025
Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Khidmat dan Bermartabat: Khaja Mega II Resmi Meneruskan Kepemimpinan Adat Kepaksian Pernong

Kamis, November 27, 2025
“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

“Motivasi” atau Janji Palsu? Ghofur Klarifikasi Soal THR dan PPPK Perangkat Desa

Rabu, November 26, 2025
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Opening Meeting Wasdal I Resertifikasi SMP di Petrochina International Jabung Ltd Jambi

Rabu, November 26, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami