Silaturahmi Pengurus YLPK PERARI: Konsolidasi dan Penguatan Layanan Hukum untuk Masyarakat
Tanggerang - inovasiNews.com Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan memperluas dampak advokasi perlindungan konsumen, jajaran pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Pembela Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) dari berbagai daerah menggelar silaturahmi dan konsolidasi di kediaman Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., di Tangerang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD Banten YLPK PERARI, Rizal, beserta jajarannya, Ketua DPC YLPK PERARI Tigaraksa, Rian, serta Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, Rusli, bersama tim. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai diskusi yang berlangsung dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Hefi Irawan, S.H. menekankan pentingnya mempererat komunikasi antarstruktur organisasi, dari pusat hingga daerah, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih responsif, profesional, dan merata. “YLPK PERARI harus hadir sebagai garda depan pembela hak-hak konsumen, terutama mereka yang secara ekonomi dan informasi masih lemah,” ujar Hefi.
Pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja organisasi dan perumusan strategi ke depan, termasuk penguatan sistem layanan mediasi dan konsultasi hukum berbasis wilayah, peningkatan kapasitas kader advokat konsumen, serta perluasan jaringan kemitraan dengan lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah.
Ketua DPD Banten YLPK PERARI, Rizal, dalam kesempatannya menegaskan bahwa konsolidasi organisasi harus disertai dengan peningkatan kapasitas para pengurus di daerah agar mampu menangani pengaduan konsumen secara cepat dan tepat. “Kami di tingkat provinsi siap menjadi motor koordinasi, memperkuat pelatihan hukum bagi relawan dan pengurus DPC, serta memastikan setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
YLPK PERARI merupakan lembaga non-pemerintah yang berkomitmen membela hak-hak konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini aktif memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta advokasi dalam berbagai kasus sengketa konsumen, baik di sektor barang, jasa, keuangan, maupun layanan publik.
Sementara itu, Ketua DPC YLPK PERARI Tigaraksa, Rian, menyoroti pentingnya memperluas jangkauan edukasi hukum ke masyarakat akar rumput. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen, apalagi jika berhadapan dengan pelaku usaha besar atau lembaga keuangan. “Kami berkomitmen turun langsung ke desa-desa, membuka posko layanan konsultasi, dan menggandeng tokoh masyarakat agar edukasi hukum ini benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, Rusli, menyampaikan bahwa fenomena praktik dagang yang merugikan konsumen makin marak, mulai dari penjualan produk tanpa izin, penipuan digital, hingga koperasi fiktif. “Kami banyak menerima aduan dari masyarakat kecil yang tertipu skema jual-beli bodong atau terjebak pinjaman ilegal. Oleh karena itu, kehadiran YLPK PERARI harus menjadi solusi nyata—bukan sekadar slogan,” tegas Rusli.
Adapun layanan yang disediakan oleh YLPK PERARI meliputi:
1. Mediasi dan konsultasi hukum gratis bagi konsumen yang dirugikan.
2. Edukasi publik terkait hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
3. Pendampingan hukum dalam kasus-kasus penipuan, pelanggaran kontrak, hingga perbuatan melawan hukum oleh penyedia jasa atau produk.
4. Akses pembelaan bagi masyarakat kecil yang terjerat praktik leasing bermasalah, rentenir, koperasi ilegal, hingga jual-beli dengan sistem ijon.
YLPK PERARI melihat bahwa tantangan konsumen saat ini kian kompleks, terutama di era digital dan ekonomi berbasis layanan. Konsumen kerap menjadi pihak yang lemah dalam relasi hukum dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, YLPK PERARI terus berkomitmen menjadi mitra hukum dan pendamping sosial yang dapat diandalkan masyarakat luas.
Melalui pertemuan ini, para pengurus menegaskan tekad untuk menjadikan YLPK PERARI sebagai lembaga yang tidak hanya tanggap terhadap pengaduan, tetapi juga proaktif dalam mendorong keadilan sosial dan transparansi dalam praktik perdagangan serta pelayanan publik di Indonesia.
(Dediy)