Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam? Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam?

Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam?

InovasiNews.Com
InovasiNews.Com
06 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tanggerang inovasiNews.com Dugaan pembiaran tumpukan sampah yang terus menjamur di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar soal kebersihan, tetapi persoalan serius yang menyentuh nyawa dan masa depan masyarakat. Ironisnya, persoalan lingkungan ini justru terjadi di tengah aliran triliunan anggaran yang bersumber dari keringat rakyat pajak masyarakat yang seharusnya dikelola secara amanah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh perangkat dinas terkait.

Investigasi lapangan yang dilakukan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) pada Senin (5/5/2025) menemukan fakta memilukan: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak dikelola dengan standar operasional sebagaimana mestinya. Ketua Umum FMBN Budi Irawan menegaskan bahwa kondisi ini dapat membahayakan keberlangsungan makhluk hidup sekitar dan secara nyata telah melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyebutkan: “Pengelola kawasan permukiman wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.” Ayat (2) menegaskan, “Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.” Jika ini diabaikan, Pasal 40 dan Pasal 44 Undang-Undang tersebut membuka ruang penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau sengaja melakukan pembiaran.

Wakil Ketua FMBN, M. Soleh, menambahkan bahwa TPS yang tidak memenuhi standar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi sumber penyebaran penyakit. “Kami melihat langsung, sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang benar. Ini bisa jadi bom waktu epidemi jika dibiarkan,” tegasnya.

Lantas, di mana posisi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang? Apa langkah nyata Dinas Kesehatan terhadap potensi bahaya medis dari timbunan sampah tersebut? Apakah Dinas Permukiman dan Tata Ruang akan terus bungkam melihat pelanggaran pengelolaan kawasan? Dan mengapa belum tampak peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah untuk menelisik dugaan kelalaian ini?

Kritik ini bukan sekadar seruan emosional, tetapi panggilan moral dan konstitusional. Karena uang yang digunakan untuk menggaji para pejabat, membiayai program, hingga membeli truk-truk kebersihan adalah milik rakyat. Ketika pengelolaan lingkungan diabaikan, sejatinya itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pajak publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang, semestinya tak tinggal diam. Pengabaian terhadap regulasi pengelolaan sampah yang berujung pada potensi kerugian negara dan membahayakan publik sudah selayaknya masuk ranah hukum, meski baru berupa dugaan.

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus tokoh masyarakat Balaraja dan Ketua Keagamaan YLPK PERARI DPD Banten, turut menyuarakan keprihatinannya. Dalam pernyataan tegas bernuansa moral dan keagamaan, ia menyampaikan:

“Tumpukan sampah yang dibiarkan tanpa penanganan adalah cerminan dari hati yang lalai dan sistem yang tak bertanggung jawab. Dalam ajaran Islam, kebersihan adalah bagian dari iman bukan sekadar simbol, tapi kewajiban moral dan spiritual. Maka siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola anggaran dan menjaga lingkungan, tetapi abai, sejatinya telah mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar nilai-nilai agama."

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi kezaliman terhadap umat, karena dampaknya bisa merenggut kesehatan bahkan nyawa manusia. Mereka wajib diingatkan, ditegur, dan bila perlu dipertanggungjawabkan.” Tutup Ustad Ahmad Rustam.

Kami menantikan pernyataan resmi dari Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, dan Kepala Desa Ciakar. Transparansi adalah harga mati dalam negara demokrasi. Jika langkah cepat tidak diambil, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah akan terkikis habis.

Harapan kami, Pemkab Tangerang segera turun tangan langsung, bukan hanya mengirim surat perintah, tetapi hadir di lokasi, mendengar keluhan warga, dan membuat roadmap penanganan sampah berbasis transparansi anggaran serta partisipasi masyarakat. Bukan pencitraan, tetapi aksi nyata.

Sampah bukan sekadar tumpukan benda busuk, tetapi cerminan wajah pemerintahan yang tak mampu mengelola tanggung jawab.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan

admin- Minggu, Juni 21, 2026 0
Sungai Cidikit Keruh Sepekan, Warga Bayah Minta Presiden hingga APH Turun Tangan
LEBAK,21 Juni 2026 Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan kondisi aliran Sungai Cidikit yang mengalami kekeruhan parah selama …

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

DIDUGA SEROBOT DAS DAN ANCAM SAWAH WARGA, OPERASI CV SUNGAI MUSI BAHROKA DI REJANG LEBONG MINTA DIUSUT!

Selasa, Juni 16, 2026
Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Proyek Tandon Sudirman Tigaraksa Senilai Rp24 Miliar Dituding Asal-Asalan, GMAKS Desak APH Turun Tangan

Senin, Juni 15, 2026
DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

DUIT BOS HAMPIR Rp2 MILIAR PER TAHUN, PROYEK APBD Rp3,8 MILIAR MENGALIR: PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH DI SMKN 1 REJANG LEBONG

Sabtu, Juni 13, 2026
DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

DUGAAN IZIN MATI TERBANTAH, CV SUNGAI MUSI BAHROKA TEGASKAN IZIN GALIAN C MASIH BERLAKU HINGGA NOVEMBER 2026

Jumat, Juni 19, 2026
 PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

PT Pebana Adi Sarana Diduga Tampung Material Batu Ilegal di Rejang Lebong

Sabtu, Juni 06, 2026
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, dan Kantor BKD Provinsi Banten.

Jumat, Juni 19, 2026
DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

DIDUGA ALIHKAN ARUS SUNGAI MUSI, CV SMB TERANCAM SANKSI BERAT: SAWAH WARGA DI UJUNG TANDUK

Jumat, Juni 19, 2026
HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

HEBOH! ISU SATGAS 53 KEJAGUNG "MASUK" LEBONG, KASUS PPPK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL

Jumat, Juni 12, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami