Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam? Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam?

Sampah Menggunung, Pajak Rakyat Dipertanyakan: Di Mana Dinas Terkait Saat Lingkungan & Kesehatan Terancam?

Anonim
Anonim
06 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tanggerang inovasiNews.com Dugaan pembiaran tumpukan sampah yang terus menjamur di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar soal kebersihan, tetapi persoalan serius yang menyentuh nyawa dan masa depan masyarakat. Ironisnya, persoalan lingkungan ini justru terjadi di tengah aliran triliunan anggaran yang bersumber dari keringat rakyat pajak masyarakat yang seharusnya dikelola secara amanah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh perangkat dinas terkait.

Investigasi lapangan yang dilakukan Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) pada Senin (5/5/2025) menemukan fakta memilukan: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak dikelola dengan standar operasional sebagaimana mestinya. Ketua Umum FMBN Budi Irawan menegaskan bahwa kondisi ini dapat membahayakan keberlangsungan makhluk hidup sekitar dan secara nyata telah melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyebutkan: “Pengelola kawasan permukiman wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.” Ayat (2) menegaskan, “Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.” Jika ini diabaikan, Pasal 40 dan Pasal 44 Undang-Undang tersebut membuka ruang penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau sengaja melakukan pembiaran.

Wakil Ketua FMBN, M. Soleh, menambahkan bahwa TPS yang tidak memenuhi standar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi sumber penyebaran penyakit. “Kami melihat langsung, sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang benar. Ini bisa jadi bom waktu epidemi jika dibiarkan,” tegasnya.

Lantas, di mana posisi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang? Apa langkah nyata Dinas Kesehatan terhadap potensi bahaya medis dari timbunan sampah tersebut? Apakah Dinas Permukiman dan Tata Ruang akan terus bungkam melihat pelanggaran pengelolaan kawasan? Dan mengapa belum tampak peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah untuk menelisik dugaan kelalaian ini?

Kritik ini bukan sekadar seruan emosional, tetapi panggilan moral dan konstitusional. Karena uang yang digunakan untuk menggaji para pejabat, membiayai program, hingga membeli truk-truk kebersihan adalah milik rakyat. Ketika pengelolaan lingkungan diabaikan, sejatinya itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pajak publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang, semestinya tak tinggal diam. Pengabaian terhadap regulasi pengelolaan sampah yang berujung pada potensi kerugian negara dan membahayakan publik sudah selayaknya masuk ranah hukum, meski baru berupa dugaan.

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus tokoh masyarakat Balaraja dan Ketua Keagamaan YLPK PERARI DPD Banten, turut menyuarakan keprihatinannya. Dalam pernyataan tegas bernuansa moral dan keagamaan, ia menyampaikan:

“Tumpukan sampah yang dibiarkan tanpa penanganan adalah cerminan dari hati yang lalai dan sistem yang tak bertanggung jawab. Dalam ajaran Islam, kebersihan adalah bagian dari iman bukan sekadar simbol, tapi kewajiban moral dan spiritual. Maka siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola anggaran dan menjaga lingkungan, tetapi abai, sejatinya telah mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar nilai-nilai agama."

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi kezaliman terhadap umat, karena dampaknya bisa merenggut kesehatan bahkan nyawa manusia. Mereka wajib diingatkan, ditegur, dan bila perlu dipertanggungjawabkan.” Tutup Ustad Ahmad Rustam.

Kami menantikan pernyataan resmi dari Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, dan Kepala Desa Ciakar. Transparansi adalah harga mati dalam negara demokrasi. Jika langkah cepat tidak diambil, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah akan terkikis habis.

Harapan kami, Pemkab Tangerang segera turun tangan langsung, bukan hanya mengirim surat perintah, tetapi hadir di lokasi, mendengar keluhan warga, dan membuat roadmap penanganan sampah berbasis transparansi anggaran serta partisipasi masyarakat. Bukan pencitraan, tetapi aksi nyata.

Sampah bukan sekadar tumpukan benda busuk, tetapi cerminan wajah pemerintahan yang tak mampu mengelola tanggung jawab.


(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

binacerdasmandiri- Rabu, Agustus 12, 2026 0
Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang
Peserta Jamnas XII Koncab Kota Serang Bersama Ketua Kwarcab Kota Serang SERANG (12/8) – Sebanyak 38 anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Kontingen Ca…

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Rabu, Agustus 12, 2026
DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

Kamis, Juni 11, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Rabu, Agustus 12, 2026
DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

DRAINASE RP1,1 MILIAR DI REJANG LEBONG HANCUR SEBELUM UMUR! PPK, PPTK DAN KONSULTAN TERANCAM TERSERET?

Kamis, Juni 11, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami