Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com
Beranda Headline Kabar Daerah Lampung Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan
Headline Kabar Daerah Lampung

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Admin
Admin
27 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lampung Barat, InovasiNews.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat.

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan

InovasiNews.Com- Senin, Juni 02, 2025 0
Tidak Memasang Papan Informasi Proyek Disdik Kabupaten Tangerang Melanggar Aturan
Tangerang - inovasiNews.com Sejumlah proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang dikabarkan tidak memasang…

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Selasa, Mei 27, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
PERWAST Ucapkan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 - 2030

PERWAST Ucapkan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 - 2030

Senin, Mei 26, 2025
Bupati Tangerang Resmikan Instalansi Pengolahan Air Bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja

Bupati Tangerang Resmikan Instalansi Pengolahan Air Bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja

Rabu, Mei 28, 2025
Papan Informasi Publik Realisasi Anggaran Dana Desa Renged, Kecamatan Binuang, Dimana ??

Papan Informasi Publik Realisasi Anggaran Dana Desa Renged, Kecamatan Binuang, Dimana ??

Minggu, Juni 01, 2025
Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Apresiasi 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten

Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Apresiasi 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten

Sabtu, Mei 31, 2025
Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Susukan Tirtayasa Dikeluhkan Warga

Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Susukan Tirtayasa Dikeluhkan Warga

Sabtu, Mei 31, 2025
Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Senin, Juni 02, 2025
PR Untuk Inspektorat Kabupaten Serang Dan Pihak Kecamatan Tanara-Serang, Dari Aktivis Provinsi Banten, Terkait Dugaan Curi Volume Beton TPK Betonisasi Desa Pedaleman

PR Untuk Inspektorat Kabupaten Serang Dan Pihak Kecamatan Tanara-Serang, Dari Aktivis Provinsi Banten, Terkait Dugaan Curi Volume Beton TPK Betonisasi Desa Pedaleman

Senin, Mei 26, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

7 PKBM di Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Rabu, Mei 07, 2025
Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Selasa, Mei 27, 2025
Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, Mei 27, 2025
PERWAST Ucapkan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 - 2030

PERWAST Ucapkan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 - 2030

Senin, Mei 26, 2025
Bupati Tangerang Resmikan Instalansi Pengolahan Air Bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja

Bupati Tangerang Resmikan Instalansi Pengolahan Air Bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja

Rabu, Mei 28, 2025
Papan Informasi Publik Realisasi Anggaran Dana Desa Renged, Kecamatan Binuang, Dimana ??

Papan Informasi Publik Realisasi Anggaran Dana Desa Renged, Kecamatan Binuang, Dimana ??

Minggu, Juni 01, 2025
Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Apresiasi 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten

Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Apresiasi 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten

Sabtu, Mei 31, 2025
Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Susukan Tirtayasa Dikeluhkan Warga

Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Susukan Tirtayasa Dikeluhkan Warga

Sabtu, Mei 31, 2025
Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Kasemen, Dinas Terkait Sulit Dikonfirmasi

Senin, Juni 02, 2025
PR Untuk Inspektorat Kabupaten Serang Dan Pihak Kecamatan Tanara-Serang, Dari Aktivis Provinsi Banten, Terkait Dugaan Curi Volume Beton TPK Betonisasi Desa Pedaleman

PR Untuk Inspektorat Kabupaten Serang Dan Pihak Kecamatan Tanara-Serang, Dari Aktivis Provinsi Banten, Terkait Dugaan Curi Volume Beton TPK Betonisasi Desa Pedaleman

Senin, Mei 26, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami