DPP KOMPPI Resmi Melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Polresta Tangerang Di unit Tipikor Atas Dugaan KKN
Tanggerang - inovasiNews.com Ketua DPP KOMPPI Usrah, S.H., Menjelaskan bahwa laporan dengan nomor 186/KS.DPP.KOMPPI/V/2025 tersebut terkait Dugaan KKN pada pelaksanaan Bantuan Sosial T.A.2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang. Pada hari jum'at (9/5/2025).
Usrah,S.H menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran Bantuan Sosial lebih kurang sebesar 24 miliar lebih untuk Pemberdayaan Masyarakat diantaranya bantuan Hibah Tenda., Ternak Lele, Ternak Kambing, Budidaya Jamur, Budidaya Pisang Tanduk, Bantuan Sound Syistem, Perbengkelan, Dll yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Lanjut usrah
"Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan terkait Pelaksanaan Bantuan Sosial tersebut kami menemukan adanya beberapa adanya dugaan penyaluran Bantuan Hibah Sosial fiktif yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang, diantaranya misalnya ada nama kelompok A yang mendapatkan bantuan Hibah sosial tapi setelah di cek dilapangan tidak ada kelompok tersebut, Dll
Usah menambahkan, Bahwa temuan atas indikasi dugaan KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Pelaksanaan Bantuan Hibah Sosial melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang T.A.2024 tersebut sudah kami laporakan secara resmi ke Kapolresta Tangerang, Cq. Kasat Reskrim, dan kami berharap Agar Polresta Tangerang melalui Unit Tipikor agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut.
Hingga berita ini di turunkan pihak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). belum memberikan tanggapan Resmi terkait laporan yang di ajukan oleh DPP KOMPPI
(Dody dor)