Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Telusuri
InovasiNews.Com

Beranda Bongkar Modus Penarikan Paksa, PT BSN dan MUF Disorot: Aparat Hukum Diminta Turun Tangan! Bongkar Modus Penarikan Paksa, PT BSN dan MUF Disorot: Aparat Hukum Diminta Turun Tangan!

Bongkar Modus Penarikan Paksa, PT BSN dan MUF Disorot: Aparat Hukum Diminta Turun Tangan!

Anonim
Anonim
11 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang — inovasiNews.com Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh pihak yang mengaku sebagai agen penagih dari PT Bintang Sinergi Nusantara (BSN) kembali memicu kegelisahan publik. Korbannya kali ini seorang santri kobong yang tengah mengantar istrinya kerja shift sore. Delapan orang menghadang di kawasan Pasir Gadung dan langsung menarik motor milik korban tanpa aba-aba, tanpa surat pengadilan, dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Mirisnya, proses penarikan ini hanya berbekal selembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tanpa kop surat resmi. Apakah ini penegakan hukum atau justru praktik ala jalanan yang dibungkus legalitas semu?
Warga geram. Mereka mempertanyakan: di mana peran aparat hukum? Polsek? Polres? OJK? Semua seolah menutup mata.

Kurang dari satu jam setelah peristiwa, unit kendaraan itu sudah berada di kantor Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Cikupa. Seorang karyawan berinisial ARF menyebut bahwa MUF telah membayar Rp1,8 juta kepada PT BSN sebagai “biaya penarikan”. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah MUF mengetahui dan menyetujui aksi penarikan paksa di lapangan?

Ketika keluarga korban mencoba mediasi ke kantor MUF, mereka kembali dikejutkan. Tak hanya diminta melunasi dua bulan angsuran, tapi juga harus membayar Rp1,8 juta yang sebelumnya dibayarkan MUF ke PT BSN. Bukannya memberi solusi, korban justru terjerat eksploitasi.

Anehnya, setelah mediasi, korban akhirnya hanya diminta membayar tunggakan angsuran tanpa membayar biaya penarikan. Hal ini justru menegaskan dugaan bahwa MUF melegitimasi penarikan sepihak oleh pihak ketiga. Alih-alih menindak pelanggaran, mereka memilih “menyelesaikan” secara internal membiarkan cacat prosedur disapu di bawah karpet.

Padahal, dalam praktik pembiayaan, pihak ketiga seperti PT BSN hanya bisa bergerak jika menerima surat tugas resmi dari leasing, dalam hal ini MUF. Maka, jika terjadi intimidasi, penarikan tanpa surat, atau dugaan pelanggaran hukum, tanggung jawab melekat pada pemberi kuasa, bukan hanya eksekutor lapangan.

Pungli Bermodus Blokir? Kantor Pusat MUF Harus Bertindak!

Korban bahkan mengaku sudah pernah datang ke kantor MUF pada 28 Februari 2025 untuk meminta keringanan karena keterlambatan pembayaran. Namun bukannya diberi solusi, korban justru diminta membayar Rp1 juta hanya untuk membuka blokir. Setelah negosiasi alot, akhirnya dibayar Rp500 ribu. 

Tapi pertanyaannya: apa dasar hukum dari pungutan tersebut? Mengapa biaya blokir bisa semahal itu? Apakah ini regulasi resmi atau kebijakan sepihak di tingkat cabang?

Jika benar tidak ada dasar legal dan akuntabel, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika ini potensi pungli berkedok administrasi. Kantor pusat MUF wajib segera turun tangan. Jika tidak, patut dipertanyakan: apakah pusat sengaja tutup mata, atau justru membiarkan praktik semacam ini menjamur di cabang-cabangnya?

Ustadz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, angkat suara.
“Ini bukan sekadar perkara ekonomi, ini sudah masuk ranah kezaliman. Islam melarang keras segala bentuk pemaksaan dan intimidasi. Negara harus hadir! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya di Balaraja.

Sementara itu, mengacu pada KBLI 82911, perusahaan penagihan hanya boleh melakukan penagihan lewat surat resmi, telepon, atau kunjungan yang sesuai SOP. Mereka tidak berwenang menarik paksa kendaraan, apalagi dengan pengeroyokan. Tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.

Jika mengacu hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Semua unsur telah terpenuhi. Tapi mengapa aparat masih diam?

Aminudin Al Ikhlasi, Wakil Ketua LMPI MAC Balaraja, juga bersuara lantang:
“Kami tak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti penjahat. Jika aparat tak bertindak, kami siap kawal proses hukum sampai tuntas. Ini Indonesia, bukan rimba belantara tanpa aturan!”

Dalam kacamata perlindungan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 dengan tegas melarang pemberian kuasa mutlak yang memungkinkan leasing menarik barang secara sepihak. Pelanggarnya diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 pun mempertegas: eksekusi objek fidusia harus melalui pengadilan, bukan oleh leasing atau pihak ketiga secara sepihak di jalanan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri pembiayaan juga tak boleh berdiam. Jika PT BSN terbukti tidak memiliki izin operasional sesuai klasifikasi KBLI 82911, OJK wajib bertindak tegas bahkan mencabut izin dan melaporkan ke penegak hukum.

Kasus ini bukan yang pertama. Sudah menjadi pola. Maka media menyerukan:

Usut tuntas praktik penarikan paksa berkedok legalitas ini! Jangan biarkan jalanan berubah menjadi ruang eksekusi liar oleh oknum berkedok perusahaan. Jika hukum tidak hadir untuk rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum ditegakkan?



(Oim) 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir

binacerdasmandiri- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir
Oleh: Indra Martha Rusmana Sekretaris Kwarcab Kota Serang Hari Pramuka ke-65 bukan sekadar momentum mengenakan seragam cokelat, mengikuti upacara, lalu mengung…

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Rabu, Agustus 12, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir

Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir

Kamis, Agustus 13, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, Agustus 11, 2026
Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai spesifikasi : ABM akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, Agustus 11, 2026
Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang Lepas Kontingen Jambore Nasional XII 2026, Pesan Peserta Jaga Nama Baik Kota Serang

Rabu, Agustus 12, 2026
DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu kota serang ke 19.

Senin, Agustus 10, 2026
Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir

Hari Pramuka ke-65: Jangan Biarkan Seragam Lebih Cepat Berubah daripada Cara Berpikir

Kamis, Agustus 13, 2026
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Rabu, Agustus 05, 2026
LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten

Senin, Agustus 10, 2026
Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten: Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Jumat, Juli 31, 2026
Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

Kamis, Juli 16, 2026
Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan Warga: Kalangan Ayam Judi Tidak Diberantas dengan Serius

Sabtu, Agustus 01, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami